KABUPATEN TANGERANG; Tangeranghits.id – Aparat Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, mengamankan seorang pelajar yang diduga terlibat aksi tawuran di Jalan Raya Serang Km 22,5, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Rabu 21 Oktober 2026 malam.
Pelajar tersebut sebelumnya diamankan warga yang khawatir dengan dugaan aksi tawuran yang melibatkan sejumlah pelajar. Warga juga menduga para pelaku membawa senjata tajam, sehingga situasi di sekitar lokasi menimbulkan keresahan.
Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri mengatakan, petugas bergerak ke lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat untuk mengamankan pelajar tersebut.
“Aksi tawuran tersebut membuat warga sekitar merasa khawatir karena para pelaku diduga membawa senjata tajam,” kata Syamsul, Kamis 22 Oktober 2026.
Berdasarkan keterangan saksi, aksi tersebut diduga melibatkan belasan pelajar. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara (TKP) serta mengambil langkah pembinaan terhadap pelajar yang diamankan.
Polisi juga memberikan sanksi sosial dan menghubungi pihak keluarga agar pelajar tersebut mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
“Kami juga menghubungi keluarga pelajar tersebut untuk pembinaan,” ujar Syamsul.
Syamsul menegaskan, keterlibatan pelajar dalam aksi tawuran dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Selain berpotensi menimbulkan korban luka, tindakan tersebut juga dapat berujung pada konsekuensi hukum.
Ia pun mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama saat berada di luar rumah, serta membangun komunikasi agar anak tidak terlibat dalam pergaulan yang berisiko.
Menurutnya, peran keluarga dan lingkungan sangat penting untuk mencegah tawuran pelajar serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(zie)







