Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia—termasuk Tangerang Hits—merupakan bagian dari kemerdekaan pers tersebut.

Wartawan dan pengelola Tangerang Hits wajib menaati kode etik jurnalistik serta pedoman operasional media siber demi terciptanya jurnalisme yang bertanggung jawab, kredibel, dan profesional.

1. Ruang Lingkup

Pedoman ini berlaku untuk seluruh platform digital yang dikelola oleh Tangerang Hits, meliputi situs web resmi, akun media sosial resmi, serta bentuk publikasi digital lainnya yang memuat produk jurnalistik maupun konten buatan pengguna (user-generated content).

2. Verifikasi dan Berimbang (Cover Both Sides)

  • Setiap berita pada prinsipnya harus melalui proses verifikasi.

  • Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan (cover both sides).

  • Ketentuan di atas dapat pengecualian untuk berita yang bersifat mendesak (breaking news), namun wajib dicantumkan upaya verifikasi lanjutan pada berita pemutakhiran berikutnya.

3. Isi Buatan Pengguna (User-Generated Content)

Tangerang Hits memfasilitasi rubrik komentar atau konten buatan pembaca dengan ketentuan:

  • Pengguna wajib melakukan registrasi atau mematuhi syarat ketentuan sebelum mempublikasikan komentar, opini, atau tulisan.

  • Tangerang Hits memiliki kewenangan mutlak untuk menyunting, menghapus, atau tidak menayangkan konten pengguna yang melanggar hukum, mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan), pornografi, fitnah, ancaman, atau ujaran kebencian.

  • Tangerang Hits menyediakan mekanisme pengaduan konten bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh konten buatan pengguna tersebut.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • Tangerang Hits melayani ralat, koreksi, dan hak jawab dari pembaca atau pihak yang dirugikan oleh pemberitaan sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

  • Ralat atau koreksi wajib dilakukan secepatnya, selambat-lambatnya 2 × 24 jam setelah permintaan atau pengaduan diterima, dengan tautan (link) yang terhubung langsung pada berita yang dikoreksi.

  • Setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib memuat permintaan maaf kepada pembaca (jika diperlukan) atau penjelasan bahwa berita sebelumnya telah direvisi.

5. Pencabutan Berita

  • Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut begitu saja, kecuali atas alasan terkait masalah penegakan hukum, perlindungan hak anak, atau pertimbangan khusus sesuai ketentuan Dewan Pers.

  • Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan yang transparan dan diumumkan kepada publik melalui situs web.

6. Iklan Komersial dan Advertorial

  • Tangerang Hits secara tegas membedakan antara produk jurnalistik (berita/artikel liputan) dengan konten advertorial atau iklan komersial.

  • Setiap konten berbayar atau promosi (advertorial/sponsor) wajib diberi label yang jelas seperti “Advertorial”, “Sponsored”, atau “Promo” agar pembaca dapat membedakannya dengan berita independen.

7. Hak Cipta

  • Seluruh isi berita, artikel, foto, video, logo, dan grafis di Tangerang Hits dilindungi oleh undang-undang hak cipta.

  • Pihak lain dilarang mengambil, menyalin, atau mendistribusikan ulang konten tanpa izin tertulis dari manajemen Tangerang Hits, kecuali dengan tetap mencantumkan tautan aktif (active link) sumber asli.

8. Sengketa Pemberitaan

Segala sengketa yang timbul terkait pemberitaan di Tangerang Hits diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Hak Jawab dan Badan Pengawas Pers, atau dapat dilaporkan langsung ke Dewan Pers Indonesia apabila diperlukan.

Ditetapkan dan diberlakukan oleh Manajemen Tangerang Hits.

(Kontak Pengaduan: redaksi@tangeranghits.com)