KOTA TANGERANG; Tangeranghits.id– UPT Samsat Cikokol bersama petugas kepolisian Polres Metro Tangerang Kota, melakukan razia roda empat dan roda dua di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Selasa 13 Oktober 2026.
Dalam oprasi tersebut, para petugas melakukan pemeriksaan kendaraan yang dinilai belum membayar pajak kendaraannya.selain itu UPT Samsat Cikokol menyediakan loket untuk pembayaran bagi kendaraan yang menunggak pajak kendaraan di lokasi razia.
“Oprasi ini dilaksanakan serentak bersama jajaran kepolisian dan Jasa Raharja.
dengan Target kendaraan yang terjaring razia adalah sekitar 200 unit per hari, dengan layanan Samsat Keliling (Samling) yang disediakan di lokasi” ujar Kepala UPTD Samsat Cikokol Awal Pasenggong.
Awal menjelaskan, tujuan dari oprasi ini untuk meningkatkan optimalisasi pendapatan daerah serta mengingatkan masyarakat akan kewajiban membayar pajak kendaraan.
Selain itu, Program Sosialisasi Diskon Pajak (Kepgub No. 435) Pemerintah Provinsi Banten melalui Kepgub No. 435 mengadakan sosialisasi sejumlah program keringanan pajak kendaraan bermotor, di antaranya, Diskon 5 persen Diberikan bagi wajib pajak yang membayar pajak sebelum tanggal jatuh tempo.
“Pembebasan denda pajak 100%.
Bebas Denda SWDKLLJ: Pembebasan denda SWDKLLJ 100% untuk tahun-tahun yang sudah lewat. Diskon Mutasi Masuk:
Kendaraan pribadi Diskon 20%. Untuk
Kendaraan perusahaan Diskon 40%” terang Awal.
Untuk fasilitas layanan Samsat Keliling, lanjut Awal, disediakan langsung di lokasi razia untuk memfasilitasi wajib pajak yang kendaraannya terjaring agar bisa langsung membayar pajak pada hari itu juga.
“Kita juga menghimbau kepada masyarakat yang belum membayar pajak untuk segera memanfaatkan program diskon pajak ini demi membangun Provinsi Banten serta memberikan kenyamanan dalam berkendara” jelasnya. (Dra)







