KABUPATEN TANGERANG; Tangeranghits.id — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang memperkuat layanan kegawatdaruratan melalui penguatan Code Stroke, layanan jantung, dan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK).
Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara RSUD Kabupaten Tangerang, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang, serta sejumlah pemangku kepentingan di Aula Lantai 3 RSUD Kabupaten Tangerang, Selasa 6 Oktober 2026.
Kesepakatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi, jejaring rujukan, akses informasi, sosialisasi, serta mutu pelayanan kesehatan agar masyarakat dapat memperoleh penanganan secara cepat dan tepat, khususnya dalam kondisi kegawatdaruratan.
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan Forum Konsultasi Publik bertema “Penguatan Layanan Code Stroke, Layanan Jantung, dan PONEK” yang melibatkan fasilitas pelayanan kesehatan, organisasi profesi, akademisi, pemerintah, masyarakat, media, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Direktur Utama RSUD Kabupaten Tangerang, dr. Endang Widyastiwi, M.MKes, mengatakan forum tersebut menjadi ruang penting untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak guna memperbaiki sistem pelayanan dan rujukan.
“Masukan dan saran dari Bapak/Ibu akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk perbaikan akses informasi, alur rujukan, dan mutu pelayanan,” ujar Endang.
2.148 Kasus Stroke hingga September
Urgensi penguatan layanan stroke semakin terlihat dari tingginya jumlah kasus yang ditangani RSUD Kabupaten Tangerang.
Dokter spesialis saraf RSUD Kabupaten Tangerang, dr. Sahat Aritinang, Sp.S., M.Si.Med., FINS, menyebut terdapat 2.148 kasus stroke sepanjang Januari hingga September 2026.
Menurut Sahat, stroke bukan hanya menjadi salah satu penyebab kematian, tetapi juga dapat meninggalkan kecacatan. Kondisi tersebut semakin mengkhawatirkan karena stroke kini tidak hanya menyerang kelompok usia lanjut, tetapi juga semakin banyak ditemukan pada usia produktif.
“Sekarang usia muda juga sudah banyak terkena stroke. Bahkan trennya, rata-rata penderita stroke sudah berkisar di usia 40-an,” katanya.
Sahat menegaskan, kecepatan menjadi faktor yang sangat menentukan dalam penanganan stroke.
Stroke terjadi ketika aliran darah ke otak terganggu, baik akibat penyumbatan maupun pecahnya pembuluh darah. Setiap menit keterlambatan penanganan dapat berdampak terhadap jaringan otak yang mengalami kerusakan.
“Kalau di jantung kita sebut time is muscle, kalau di neuro kita sebut time is brain,” ujarnya.
Untuk stroke akibat sumbatan, salah satu terapi yang dapat diberikan adalah trombolisis. Terapi tersebut memiliki jendela waktu yang terbatas, umumnya hingga 4,5 jam sejak pasien terakhir diketahui dalam kondisi normal, dengan tetap mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan kondisi medis pasien.
Karena itu, Sahat menilai edukasi kepada masyarakat dan penguatan sistem rujukan harus berjalan beriringan.
Masyarakat perlu mengenali tanda-tanda stroke dan segera membawa pasien ke fasilitas kesehatan. Di sisi lain, fasilitas pelayanan kesehatan juga harus memiliki alur rujukan yang jelas sehingga pasien tidak kehilangan waktu akibat proses rujukan yang berulang.
Code Stroke Percepat Penanganan
Sahat mengatakan, pemetaan rumah sakit rujukan stroke juga perlu diperkuat. Hal ini penting agar pasien dapat langsung diarahkan ke fasilitas kesehatan yang memiliki kemampuan menangani stroke akut sesuai kebutuhannya.
Melalui aktivasi Code Stroke, proses penanganan pasien dapat dipercepat sejak pasien tiba di rumah sakit.
Pasien yang dicurigai mengalami stroke dapat segera menjalani penilaian kondisi dan pemeriksaan CT scan untuk menentukan jenis stroke serta langkah penanganan selanjutnya.
“Begitu tahu itu stroke, tanya onset. Kalau satu jam onset-nya, langsung CT scan. Dengan dilakukan trombolisis sesegera mungkin, kita sudah bisa mengurangi kecacatan pada pasien-pasien stroke,” kata Sahat.
Menurutnya, penguatan layanan stroke tidak dapat dilakukan oleh rumah sakit seorang diri. Dibutuhkan keterlibatan masyarakat, kader kesehatan, fasilitas kesehatan tingkat pertama, tenaga medis, hingga rumah sakit rujukan.
PWI Dorong Kolaborasi dan Edukasi Publik
Ketua PWI Kabupaten Tangerang, Hendra Wijaya, menyatakan dukungannya terhadap penguatan layanan kesehatan melalui kolaborasi lintas sektor.
Menurut Hendra, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan tidak cukup hanya dilakukan dari sisi internal rumah sakit. Sinergi antara rumah sakit, pemerintah, fasilitas kesehatan, organisasi profesi, media, dan masyarakat menjadi faktor penting untuk memastikan pelayanan berjalan efektif.
“PWI Kabupaten Tangerang mendukung kesepakatan ini. Kami melihat penguatan layanan kesehatan tidak hanya menjadi tanggung jawab rumah sakit, tetapi membutuhkan sinergi seluruh pihak,” katanya.
Hendra menambahkan, penguatan sistem rujukan, penyebaran informasi, edukasi masyarakat, serta koordinasi antarfasilitas kesehatan harus terus diperkuat.
Terlebih dalam kasus kegawatdaruratan seperti stroke, jantung, maupun kondisi obstetri dan neonatal, kecepatan memperoleh informasi dan menentukan fasilitas rujukan dapat menjadi faktor penting dalam keselamatan pasien.
“Media juga memiliki peran dalam menyampaikan informasi yang benar dan mudah dipahami masyarakat, khususnya terkait layanan kegawatdaruratan dan sistem rujukan,” pungkasnya.
Kesepakatan antara RSUD Kabupaten Tangerang, PWI, dan para pemangku kepentingan tersebut diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan semata, tetapi berlanjut menjadi kolaborasi nyata untuk memperkuat jejaring rujukan, meningkatkan edukasi publik, serta menghadirkan layanan kesehatan yang semakin cepat, terintegrasi, dan responsif bagi masyarakat Kabupaten Tangerang. (zie)







