TANGERANG; Tangeranghits.id — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris melalui kegiatan Diskusi dan Koordinasi Permasalahan Notaris di Wilayah Provinsi Banten, Selasa 22 September 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Grand Serpong Hotel, Kota Tangerang, tersebut menjadi forum untuk membahas berbagai persoalan hukum dalam praktik kenotariatan sekaligus menyamakan persepsi antarunsur pengawasan dan pembinaan Notaris di Provinsi Banten.
Kegiatan diikuti unsur Majelis Pengawas Notaris Daerah (MPD), Majelis Pengawas Notaris Wilayah (MPW), Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW), serta sekretariat masing-masing unsur. Forum tersebut turut menghadirkan pakar hukum Topane Gayus Lumbuun sebagai narasumber utama, bersama perwakilan Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Majelis Pengawas Pusat Notaris.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Picesco Andhika Tulus, mengatakan kegiatan tersebut menjadi ruang untuk meningkatkan kapasitas teknis.
“Sekaligus membangun kesamaan pemahaman antara MPD, MPW, dan MKNW dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, menegaskan bahwa pembinaan Notaris tidak semata-mata berkaitan dengan aspek pengawasan. Menurutnya, diperlukan kesamaan perspektif dalam memahami dan menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang muncul dalam pelaksanaan jabatan Notaris.
“Penguatan pembinaan dan pengawasan penting dilakukan untuk memastikan pelaksanaan jabatan Notaris berjalan secara profesional, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Forum tersebut juga diarahkan untuk memperkuat koordinasi antarlembaga sekaligus menghasilkan catatan dan pedoman bersama yang dapat menjadi acuan bagi MPD, MPW, dan MKNW dalam menjalankan tugasnya.
Dalam sesi utama, pakar hukum Topane Gayus Lumbuun memaparkan perspektif hukum mengenai pembinaan Notaris oleh Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris.
Pembahasan difokuskan pada sejumlah persoalan hukum yang sebelumnya telah diinventarisasi oleh Kanwil Kementerian Hukum Banten. Di antaranya terkait standar pembuktian dalam pemeriksaan Notaris, beban dan kekuatan pembuktian, batas waktu pemeriksaan, hingga pembedaan antara kesalahan administratif atau prosedural dalam pelaksanaan jabatan dengan unsur kesengajaan dalam tindak pidana.
Selain itu, forum turut membahas konstruksi perlindungan hukum bagi Majelis dalam menjalankan fungsi pemeriksaan hingga proses pengambilan keputusan.
Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan sesi khusus mengenai berbagai problematika yang dihadapi Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris di Provinsi Banten, bersama narasumber dari Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Majelis Pengawas Pusat Notaris.
Melalui forum tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten mendorong peningkatan kapasitas dan koordinasi seluruh unsur pembinaan serta pengawasan Notaris.
Penyamaan persepsi diharapkan dapat membuat pelaksanaan tugas MPD, MPW, dan MKNW berjalan lebih objektif, terukur, konsisten, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memperkuat kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.(zie)







