KOTA TANGERANG; Tangeranghits.id — Seorang pria berinisial HY (41) diamankan polisi setelah diduga hendak mengantarkan pesanan obat di Kampung Kosambi, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Kamis 17 September 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.
Dari tangan terduga pelaku, petugas kepolisian juga menyita 1.000 butir obat keras jenis tramadol yang dikemas dalam 100 lempeng. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam yang diduga digunakan tersangka untuk mengantarkan barang.
Kapolsek Sepatan AKP Fahyani mengatakan, Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Sepatan mengenai dugaan transaksi jual beli obat jenis tramadol yang kerap berlangsung di Kampung Kosambi, Desa Pisangan Jaya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti anggota kepolisian melalui serangkaian penyelidikan dalam rangka Operasi Nila jaya.
Setelah melakukan pendalaman dan memastikan informasi di lapangan, tim bergerak dan berhasil mengamankan HY yang diduga sedang membawa obat pesanan untuk diserahkan kepada pembeli.
“Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan 100 lempeng obat yang diduga tramadol dengan total 1.000 butir. Polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Beat beserta kunci kontak yang digunakan HY” Fahyani, Minggu 20 September 2026.
Dari pemeriksaan awal, HY mengaku memperoleh obat tersebut dari seseorang yang biasa dipanggil Brewok di kawasan Komplek Ambon, Jakarta Barat. Sebanyak 1.000 butir obat tersebut disebut dibeli dengan harga Rp5 juta rupiah.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
“Melalui Operasi Nila, kami terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika maupun obat-obatan keras yang dapat disalahgunakan. Pengungkapan ini juga tidak terlepas dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel di lapangan,” ujar Herbin.
Menurutnya, informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam mengungkap aktivitas peredaran obat-obatan terlarang. Karena itu, kepolisian akan terus mengembangkan setiap informasi untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui asal barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan transaksi narkotika maupun obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, HY diproses berdasarkan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polres Metro Tangerang Kota memastikan pengungkapan tersebut akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri pihak yang diduga menjadi sumber obat serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras di wilayah Tangerang.(Dra)







