KOTA TANGERANG; Tangeranghits.id– Seorang pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MR (22), ditangkap polisi pada saat melakukan transaksi kendaraan hasil curian di wilayah Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Penangkapan tersebut dilakukan Tim Opsnal Unit 1 Krimum (Jatanras) Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin IPDA Algifari Hafiz pada Kamis 17 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
“Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas laporan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota” ujar Hafiz, Minggu 20 September 2026.
Hafiz menjelaskan, Kasus ini bermula dari laporan polisi terkait pencurian sepeda motor Honda Beat di area parkir Studio Renang, Jalan Metro Permata Boulevard, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, pada Jumat 10 September 2026.
Dalam pengembangan kasus ini, petugas melakukan penelusuran hingga ke wilayah Cikande. Kemudian petugas menangkap terduga pelaku berinisial MR alias Tole yang saat itu diduga hendak melakukan transaksi kendaraan.
“Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi curanmor. Di antaranya dua mata kunci T, dua unit telepon seluler, obeng, dua kunci kontak Honda, serta dua pelat nomor kendaraan” terang Hafiz.
Selain itu, petugas juga mengamankan dua sepeda motor, yakni Honda Beat warna hijau dan Honda PCX. Setelah dilakukan pengecekan, kedua kendaraan tersebut diduga merupakan hasil pencurian di wilayah hukum Serang, Banten.
Selanjutnya kata Hafiz, Penyidikan dikembangkan untuk menelusuri keterlibatan tersangka dalam sejumlah kasus lainnya.
“Dari pemeriksaan sementara, MR mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak sekitar 30 kali bersama rekannya berinisial RH yang kini masih dalam pencarian orang atau DPO” ungkapnya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka dan rekannya diduga menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak sepeda motor. Puluhan kendaraan yang dicuri dari sejumlah wilayah, di antaranya Cipondoh, Tangerang, Karang Tengah, Poris, Buaran, Gondrong, Cikokol, Jakarta Selatan, Jakarta Barat hingga wilayah Serang.
“Polisi masih melakukan pengecekan dan pencocokan terhadap seluruh lokasi yang disebutkan tersangka dengan laporan polisi yang ada untuk memastikan keterkaitan masing-masing kendaraan dengan perkara curanmor” ungkap Hafiz.
Dari hasil penyidikan sementara, sepeda motor hasil pencurian tersebut diduga dijual kepada seorang penadah berinisial HT yang kini juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Kabupaten Bogor.
” Dari hasil curian kendaraan MR mengaku mendapatkan bagian sekitar Rp2 juta dari setiap sepeda motor yang berhasil dijual” ucap Hafiz.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor hingga ke pihak yang berperan sebagai pemetik maupun penadah.
“Kami terus mengembangkan setiap pengungkapan kasus curanmor untuk mengetahui keterlibatan pelaku lainnya. Tidak hanya pelaku yang melakukan pencurian, tetapi juga pihak yang membantu maupun menampung kendaraan hasil kejahatan,” ujar Kapolres.
Kapolres menegaskan, pengembangan akan dilakukan terhadap seluruh informasi yang diperoleh penyidik, termasuk mencocokkan dugaan 30 lokasi pencurian dengan laporan kehilangan kendaraan yang telah diterima kepolisian.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap TKP lain maupun jaringan yang terlibat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan pengamanan tambahan saat memarkir kendaraan dan segera melapor apabila menjadi korban pencurian,” terangnya Kapolres.
“Atas perbuatanya tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun” imbuhnya.(Dra)







