TANGERANG; TANGERANGHITS.ID — Satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor) di tidak tegas terukir oleh petugas kepolisian unit Reskrim Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota.
Sebelumnya pelaku melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di kawasan Alfamart Taman Pabuaran, Jalan Raya Merdeka, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Kamis 10 September 2026.
“Kedua pelaku berinisial AH (24) dan DJ. Salah satu terduga pelaku, AH, terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas saat hendak ditangkap” ujar Kapolsek Karawaci Kompol Anggoro Winardi.
Anggoro menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban, M. Aditya Tri Ramadhan, pada Kamis 10 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.
“Begitu menerima laporan, Unit Reskrim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan olah TKP, memeriksa saksi dan mengumpulkan petunjuk,” katanya.
Kemudian petugas melakukan pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah ke wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Tim Opsnal pun bergerak melakukan pengembangan. Hanya berselang beberapa jam, tepatnya Jumat sekitar pukul 01.00 WIB, polisi menemukan dua terduga pelaku di sebuah kontrakan di kawasan Jungle Boulevard, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
“Pada saat dilakukan penangkapan, AH melakukan perlawanan terhadap petugas. Sehingga anggota memberikan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan yang bersangkutan,” ujarnya.
Dari lokasi penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi curanmor diantaranya, enam anak kunci, satu kunci leter T, satu kunci leter L, satu kunci spasi, tiga kunci L yang telah dimodifikasi, satu buah gerinda, satu pelat nomor F-6158-FKW serta dua unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor.
Dari hasil pemeriksaan sementara, AH mengaku melakukan pencurian sepeda motor bersama rekannya berinisial TI, yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Untuk sementara, AH mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor bersama TI sebanyak tujuh unit,” terang Anggoro.
Berdasarkan pengakuan pelaku, sepeda motor hasil curian tersebut, kemudian dijual dengan harga sekitar Rp4 juta per unit. Uang hasil penjualan selanjutnya dibagi di antara para pelaku.
Sementara DJ mengaku mendapat perintah dari AH untuk membawa sepeda motor hasil curian ke wilayah Lampung untuk dijual. Atas tugas tersebut, DJ disebut mendapatkan upah sebesar Rp1 juta.
“Dalam kasus ini petugas masih mengembangkan untuk mengejar pelaku lain yang terlibat, termasuk TI yang saat ini masih buron” ucap.Anggoro.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Sianipar, mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor kepada polisi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Selalu waspada saat memarkirkan kendaraan dan gunakan kunci pengaman ganda, segera laporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan dengan menghubungi call center 110 atau datang langsung ke kantor polisi terdekat.” Tutup Herbin.(Dra)







