KOTA SERANG; Tangeranghits.id – Pemerintah Provinsi Banten mengalihkan sementara kegiatan belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) menyusul meningkatnya aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau yang kini berstatus Level III atau Siaga.
Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, kebijakan PJJ diberlakukan selama tiga hari, mulai 7 hingga 9 September 2026.
Kebijakan tersebut mencakup seluruh jenjang pendidikan, mulai PAUD/TK, SD, SMP, SMA, SMK hingga Sekolah Khusus (SKh), baik negeri maupun swasta di seluruh wilayah Banten.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dindikbud Provinsi Banten Nomor T-400.3.1/4237/Dindikbud/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai langkah kesiapsiagaan menghadapi dampak erupsi Gunung Anak Krakatau di lingkungan satuan pendidikan.
Selain itu, Dindikbud Provinsi Banten menerbitkan Surat Nomor T-400.3.1/4238/DINDIKBUD/2026 yang ditujukan kepada bupati, wali kota, serta kepala dinas pendidikan kabupaten/kota se-Banten.
Surat tersebut berisi imbauan pelaksanaan PJJ bagi seluruh satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten dan kota.
Langkah tersebut diambil setelah aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda menyebabkan sebaran abu vulkanik yang mulai memengaruhi kualitas udara di sejumlah wilayah Provinsi Banten.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, pemerintah provinsi telah berkoordinasi dengan seluruh pemerintah kabupaten dan kota agar segera menerapkan PJJ pada satuan pendidikan sesuai kewenangannya.
Menurut Andra, kebijakan tersebut penting untuk menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat, khususnya para pelajar.
“Kita sudah berkoordinasi untuk dilakukan PJJ selama tiga hari,” kata Andra, Minggu (6/9/2026).
Selain menginstruksikan pelaksanaan PJJ, Andra juga meminta seluruh Dinas Kesehatan di Provinsi Banten berkoordinasi dalam menyalurkan bantuan masker kepada masyarakat sebagai langkah antisipasi dampak abu vulkanik.
Sementara itu, Kepala Dindikbud Provinsi Banten Jamaluddin menegaskan, penerapan PJJ bertujuan melindungi kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan seluruh warga sekolah. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi tindak lanjut atas arahan Gubernur Banten.
“Kami telah mengeluarkan surat edaran agar pelaksanaan PJJ segera diterapkan mengingat kondisi saat ini,” kata Jamaluddin.
Jamaluddin menambahkan, Dindikbud Provinsi Banten akan terus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten untuk memantau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) serta arah sebaran abu vulkanik.
Hasil pemantauan tersebut nantinya menjadi dasar dalam menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan memperpanjang masa PJJ apabila kondisi di lapangan belum memungkinkan untuk kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka.
“Untuk saat ini PJJ kami berlakukan selama tiga hari. Nanti akan kami evaluasi lebih lanjut melihat kondisi di lapangan, apakah perlu diperpanjang atau tidak,” jelasnya.
Jamaluddin menjelaskan, selama masa PJJ berlangsung, seluruh kepala sekolah negeri maupun swasta diwajibkan memastikan proses pembelajaran daring berjalan aktif, efektif, dan bermakna.
Selain itu, pihak sekolah harus memantau kehadiran guru dan peserta didik serta melaporkan pelaksanaan PJJ kepada Dindikbud Provinsi Banten melalui Kepala Cabang Dinas (KCD) maupun dinas pendidikan kabupaten/kota masing-masing.
Di sisi lain, Dindikbud Provinsi Banten mengimbau orang tua dan wali murid untuk aktif mendampingi anak selama belajar dari rumah.
Orang tua juga diminta membatasi aktivitas anak di luar ruangan guna menghindari paparan abu vulkanik yang berpotensi mengganggu kesehatan.
“Apabila memang terpaksa beraktivitas di luar rumah, kami sangat menganjurkan penggunaan masker demi kesehatan,” pungkasnya.(Jod)







