KABUPATEN TANGERANG; Tangeranghits.id – Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten mendorong hasil riset dan invensi dari perguruan tinggi agar tidak berhenti sebatas karya tulis maupun pendaftaran paten, tetapi mampu menembus dunia industri dan menghasilkan nilai ekonomi.
Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan business matching hilirisasi paten yang mempertemukan para inventor, termasuk dosen dan peneliti dari perguruan tinggi, dengan pelaku industri. Pertemuan ini ditujukan untuk membuka peluang kerja sama agar hasil inovasi dapat dikembangkan, dikomersialkan, dan dimanfaatkan secara nyata.
Kepala Divisi Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Banten, Ferry Ferdiansyah, mengatakan hilirisasi menjadi langkah penting untuk memastikan paten memiliki manfaat lebih luas, tidak hanya dari sisi perlindungan hukum, tetapi juga kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi.
“Target kami adalah bagaimana paten yang dimiliki ini tidak berhenti hanya sebatas karya tulis ataupun didaftarkan, tetapi juga bisa bermanfaat, mempunyai nilai komersial, dan menjadi potensi peningkatan ekonomi bagi negara kita, khususnya di wilayah Banten,” ujar Ferry, Selasa 27 Oktober 2026.
Menurutnya, pertemuan antara inventor dan pelaku industri menjadi salah satu upaya untuk mempertemukan potensi inovasi dengan kebutuhan pasar. Dengan demikian, hasil penemuan yang telah dikembangkan di lingkungan akademik berpeluang untuk diproduksi, dimanfaatkan, dan memiliki nilai tambah secara ekonomi.
Ferry juga menekankan pentingnya dukungan sentra kekayaan intelektual (KI) di perguruan tinggi, khususnya di wilayah Banten. Sentra KI diharapkan berperan aktif mendampingi mahasiswa, dosen, peneliti, hingga masyarakat dalam mengidentifikasi dan mendaftarkan hasil penemuan maupun inovasi yang berpotensi memperoleh perlindungan kekayaan intelektual.
Pendampingan tersebut dinilai penting agar inovasi yang dihasilkan tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memiliki peluang untuk dikembangkan menjadi produk atau teknologi yang bernilai ekonomis.
“Harapan kami, Sentra KI di seluruh perguruan tinggi, khususnya di Banten, dapat mendampingi masyarakat maupun mahasiswa apabila memiliki penemuan atau inovasi, sehingga bisa didaftarkan, mendapatkan perlindungan hukum, dan tentu saja bernilai ekonomis,” katanya.
Pengajuan KI Didorong Lebih Cepat dan Digital
Selain mendorong hilirisasi, Kemenkum Banten juga menyoroti pentingnya kemudahan proses pengajuan kekayaan intelektual. Ferry menjelaskan, pengajuan paten dan bentuk kekayaan intelektual lainnya dilakukan melalui Kementerian Hukum, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dengan persyaratan yang disesuaikan dengan jenis perlindungan yang diajukan.
Ia menyebut percepatan layanan pengajuan kekayaan intelektual menjadi salah satu perhatian pimpinan di kementerian. Proses layanan juga terus diarahkan melalui sistem digitalisasi untuk mendukung pelayanan yang lebih efektif.
Kemenkum Banten, lanjut Ferry, siap memberikan pendampingan kepada para inventor yang ingin mengajukan paten. Untuk mengetahui persyaratan teknis dan tahapan pengajuan secara lebih terperinci, pemohon dapat berkoordinasi dengan jajaran pelayanan hukum di Kanwil Kemenkum Banten.
Menurut Ferry, kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, inventor, dan sektor industri menjadi faktor penting dalam membangun ekosistem inovasi yang produktif.
Melalui penguatan perlindungan kekayaan intelektual dan perluasan kerja sama industri, hasil riset dan inovasi di Banten diharapkan tidak sekadar menjadi capaian akademik, tetapi mampu berkembang menjadi solusi yang dibutuhkan masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.(zie)







