KABUPATEN TANGERANG; Tangeranghits.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) mengembalikan satu unit mobil Daihatsu Gran Max kepada saksi Muhamad Ridwan dalam perkara atas nama terdakwa Aep Aprian bin Usup.
Pengembalian barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan dalam memastikan barang bukti diserahkan kepada pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Barang bukti yang diserahkan berupa satu unit mobil Daihatsu Minibus Gran Max berwarna silver, lengkap dengan kunci kendaraan dan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama PT Trinity Pratama.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Tangerang, Saimun, mengatakan proses pengembalian barang bukti dilaksanakan melalui prosedur administrasi yang berlaku dengan mengedepankan ketertiban, transparansi, dan akuntabilitas.
“Pengembalian barang bukti dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berupaya memastikan setiap proses pengelolaan dan penyerahan barang bukti berjalan tertib, transparan, serta akuntabel,” ujar Saimun.
Menurutnya, pengelolaan barang bukti merupakan salah satu aspek penting dalam mendukung pelaksanaan tugas kejaksaan, termasuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam pemenuhan hak pihak yang berhak atas barang bukti.
Ia menegaskan, proses administrasi dan penyerahan dilakukan sesuai prosedur agar pengembalian barang bukti dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Saimun juga menekankan bahwa pelayanan pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak tidak dipungut biaya.
“Melayani masyarakat untuk mengantarkan barang bukti kepada yang berhak dan ini gratis,” katanya.
Melalui pelayanan tersebut, Kejari Kabupaten Tangerang menegaskan komitmennya untuk menjalankan pengelolaan barang bukti secara profesional sekaligus memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat. (zie)







