Kemenkum Banten Dorong Mahasiswa Jadi Pengusaha, Perseroan Perorangan Jadi Solusi Legalitas UMKM

Kamis, 22 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0-4160x3120-0-0#

0-4160x3120-0-0#

TANGERANG SELATAN; Tangeranghits.id – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Banten, Hadiyanto, mendorong mahasiswa untuk berani terjun ke dunia wirausaha sejak di bangku kuliah. Selain membangun kemandirian finansial, mahasiswa juga diminta memperhatikan legalitas usaha agar bisnis yang dirintis memiliki kepastian hukum dan berpeluang berkembang lebih besar.

Dorongan tersebut disampaikan Hadiyanto dalam kegiatan kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Wilayah IV Jawa Barat dan Banten yang bertujuan membangkitkan semangat kewirausahaan di kalangan mahasiswa.

Menurut Hadiyanto, kewirausahaan dapat menjadi solusi bagi mahasiswa untuk memenuhi kebutuhan hidup selama menempuh pendidikan, terutama mereka yang merantau dan tinggal di tempat kos.

“Banyak mahasiswa yang berasal dari kabupaten atau provinsi lain dan harus tinggal di kos. Ketika kiriman uang dari orang tua belum datang, mereka menghadapi kesulitan. Dengan berani memulai usaha mikro, mahasiswa bisa membiayai kebutuhan kuliah tanpa terus membebani orang tua,” ujar Hadiyanto.

Usaha Kecil Bisa Berkembang Menjadi Bisnis Berskala Besar

Hadiyanto menilai mahasiswa perlu mengubah pola pikir yang selama ini cenderung menjadikan pekerjaan sebagai pegawai negeri sebagai satu-satunya tujuan setelah lulus kuliah.

Menurut dia, wirausaha yang dikelola dengan perencanaan dan perhitungan matang berpotensi menghasilkan pendapatan yang menjanjikan, bahkan membuka lapangan pekerjaan bagi orang lain.

Ia mencontohkan usaha minuman seperti es teh dan kopi yang dijalankan melalui sejumlah gerobak. Dengan asumsi keuntungan bersih Rp50.000 per gerobak per hari, pemilik usaha yang mengoperasikan 10 gerobak berpotensi memperoleh keuntungan Rp500.000 per hari.

“Kalau punya 10 gerobak minuman dan masing-masing menghasilkan keuntungan Rp50.000 sehari, berarti ada potensi keuntungan Rp500.000 per hari. Dalam sebulan, nilainya bisa sangat besar,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemilik usaha tidak harus menjaga setiap gerobak secara langsung. Operasional dapat dijalankan oleh karyawan sehingga mahasiswa tetap bisa menjalani kegiatan akademik sekaligus mengembangkan bisnisnya.

Bagi Hadiyanto, model usaha tersebut menunjukkan bahwa mahasiswa tidak hanya berpeluang menjadi pelaku usaha mandiri, tetapi juga dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.

Perseroan Perorangan, Solusi Legalitas UMKM

Di sisi lain, Hadiyanto menegaskan bahwa semangat berwirausaha harus diiringi dengan kepastian hukum. Karena itu, Kemenkum Banten mendorong mahasiswa memanfaatkan skema perseroan perorangan sebagai salah satu pilihan legalitas bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Menurut dia, skema tersebut merupakan salah satu terobosan pemerintah untuk membantu pelaku UMKM memperoleh status badan hukum tanpa harus melalui proses pendirian perseroan yang lebih kompleks.

“Selama ini, salah satu persoalan UMKM adalah legalitas usaha. Kami mengajak mahasiswa yang memiliki potensi kewirausahaan untuk mengembangkan usahanya secara legal, bukan sekadar menjalankan bisnis tanpa kepastian hukum,” tegasnya.

Hadiyanto menyebut biaya pendaftaran perseroan perorangan sebesar Rp50.000. Dengan legalitas yang jelas, pelaku usaha diharapkan memiliki fondasi yang lebih kuat untuk mengembangkan bisnis, membangun kerja sama, dan memperluas skala usahanya.

Ia mencontohkan, usaha sederhana seperti penjualan minuman atau batagor yang awalnya hanya memiliki satu gerobak dapat berkembang menjadi beberapa gerai apabila dikelola secara konsisten dan didukung perencanaan usaha yang baik.

Legalitas juga dinilai penting untuk mengantisipasi persoalan kepemilikan usaha ketika bisnis berkembang, termasuk potensi perselisihan mengenai aset maupun pihak yang berhak mengelolanya.

Buka Peluang Akses Pembiayaan UMKM

Hadiyanto juga berharap legalitas perseroan perorangan dapat membuka peluang akses pembiayaan yang lebih luas bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Ia menyinggung potensi kerja sama dengan perbankan milik negara maupun pihak terkait lainnya agar UMKM yang telah memiliki legalitas dapat memperoleh dukungan permodalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut dia, pembiayaan dalam jumlah relatif kecil sekalipun dapat memberikan dampak berarti bagi mahasiswa yang sedang merintis usaha.

“Kalau usaha mikro bisa memperoleh pembiayaan, misalnya Rp5 juta atau Rp10 juta, itu sudah sangat membantu untuk mengembangkan usaha. Harapannya, akses pembiayaan semakin terbuka bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan,” ujarnya.

Meski demikian, peluang pembiayaan tetap bergantung pada kebijakan masing-masing lembaga keuangan, persyaratan pengajuan, serta penilaian kelayakan usaha.

Tidak Ada Target Kaku, Mahasiswa Diajak Berani Memulai

Terkait target penerbitan perseroan perorangan bagi mahasiswa, Hadiyanto mengatakan pihaknya tidak menetapkan target khusus yang kaku. Fokus utama Kemenkum Banten adalah mendorong sebanyak mungkin mahasiswa yang memiliki potensi usaha agar berani memulai bisnis dan mengurus legalitasnya.

Ia menilai, pembinaan kewirausahaan perlu berjalan beriringan dengan edukasi hukum agar usaha yang dibangun sejak masa kuliah dapat berkembang secara berkelanjutan.

“Yang ada adalah mengajak semua mahasiswa yang memiliki potensi kewirausahaan untuk mengembangkannya secara legal. Jadi, ketika usahanya semakin besar, sudah ada kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.

Hadiyanto berharap kolaborasi antara Kemenkum dan perguruan tinggi dapat memperkuat ekosistem kewirausahaan di Banten. Mahasiswa tidak hanya dipersiapkan menjadi pencari kerja, tetapi juga didorong menjadi pencipta lapangan kerja yang mandiri, inovatif, dan memiliki daya saing.

Menurut dia, keberanian memulai usaha, pengelolaan yang profesional, serta kepatuhan terhadap aspek legalitas menjadi fondasi penting agar bisnis mahasiswa mampu tumbuh dari skala mikro menjadi usaha yang lebih besar.(zie)

Berita Terkait

Lewat Inovasi CLBK, Kantah Kota Tangerang Antar Sertifikat Tanah Langsung ke Rumah Warga
Kemenkum Banten Dorong Paten Tak Berhenti di Atas Kertas, Bidik Hilirisasi dan Nilai Ekonomi
Operasi Patuh Maung 2026 Dimulai, Polresta Tangerang Sasar Pengendara Tak Tertib
Forkopimda Gelar Pelatihan Satlinmas, Sachrudin: Kota Tangerang Memiliki 55 Ribu Anggota dan Simpatisan Satlinmas
Pelajar SMP Tewas Usai Diduga Dikejar Sekelompok Pelajar di Legok, Dua Siswa Diskors
Pelajar SMP di Legok Tewas dalam Kecelakaan, Keluarga Sebut Korban Sempat Dikejar Sekelompok Pelajar
Aksi Kemanusiaan PMI Kecamatan Pinang Salurkan Air Galon Minum Ke Warga Terdampak Krisis Air Bersih
Kejari Kabupaten Tangerang Kembalikan Mobil Daihatsu Gran Max kepada Saksi, Tegaskan Layanan Gratis

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:26

Lewat Inovasi CLBK, Kantah Kota Tangerang Antar Sertifikat Tanah Langsung ke Rumah Warga

Selasa, 27 Oktober 2026 - 03:40

Kemenkum Banten Dorong Paten Tak Berhenti di Atas Kertas, Bidik Hilirisasi dan Nilai Ekonomi

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:46

Forkopimda Gelar Pelatihan Satlinmas, Sachrudin: Kota Tangerang Memiliki 55 Ribu Anggota dan Simpatisan Satlinmas

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:03

Pelajar SMP Tewas Usai Diduga Dikejar Sekelompok Pelajar di Legok, Dua Siswa Diskors

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:12

Pelajar SMP di Legok Tewas dalam Kecelakaan, Keluarga Sebut Korban Sempat Dikejar Sekelompok Pelajar

Berita Terbaru