Penyidik Polres Metro Tangerang Kota Dalami Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Yang Viral di Medsos

Jumat, 9 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG; Tangeranghits.id — Kasus Dugaan kekerasaan terhadap anak yang terjadi di wilayah Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, pada 25 September 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, saat ini dalam penyelidikan petugas Kepolisian Polres Metro Tangerang Kota.

Penanganan perkara tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan pada 29 September 2026, serta menerima informasi mengenai video dugaan kekerasan terhadap anak yang beredar di media sosial.

Kasus tersebut di benarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Gunawan, yang mengatakan, penyidik saat ini masih melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap secara jelas rangkaian peristiwa yang terjadi.

“benar kami dari Polres Metro Tangerang Kota mendapatkan informasi video viral di media sosial terkait anak di bawah umur yang mendapatkan kekerasan yang diduga dilakukan oleh temannya sendiri. Saat ini, perkara dalam proses penyelidikan,” ujar Gunawan.

Dalam proses penyelidikan lanjut Gunawan, penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota telah memeriksa pelapor yang merupakan ibu korban. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk tiga orang anak yang mengetahui atau melihat peristiwa tersebut.

Selain itu, pemeriksaan terhadap anak korban telah dilakukan dan penyidik telah memperoleh hasil visum et repertum sebagai bagian dari proses penanganan perkara.

“Petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, di antaranya rekaman video serta dokumen yang diperlukan untuk kepentingan penyelidikan” ungkap Gunawan.

Kemudian, penyidik juga telah mengundang tiga anak yang dilaporkan untuk dimintai keterangan. Karena perkara tersebut melibatkan anak, proses pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan orang tua.

“Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor yaitu ibu korban dan tiga orang anak sebagai saksi. Penyidik juga telah mengundang tiga orang anak yang dilaporkan untuk dimintai keterangan dengan didampingi oleh orang tuanya,” jelasnya.

Dalam hal ini petugas Polisi masih mendalami lantar belakang penyebab peristiwa atau Motif dugaan kekerasan masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai rangkaian kejadian.

“ untuk Motif dalam perkara tersebut masih kami dalami,” kata Gunawan.

Di sisi lain, Polres Metro Tangerang Kota tidak hanya fokus pada proses hukum, tetapi juga memberikan perhatian terhadap kondisi korban. Penyidik telah berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan serta trauma healing.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak sekaligus memastikan proses penanganan perkara tidak menimbulkan dampak psikologis yang lebih berat bagi korban.

“Kami menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak dilakukan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, serta memperhatikan perlindungan identitas dan kondisi psikologis korban,” tegas Gunawan.

Ia juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan dan membangun komunikasi yang terbuka dengan anak. Menurutnya, persoalan yang terjadi di kalangan anak harus diselesaikan dengan pendekatan yang tepat dan tidak menggunakan kekerasan.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak-anak agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara baik tanpa kekerasan,” ujarnya.

Gunawan menegaskan, segala bentuk kekerasan terhadap anak tidak dapat dibenarkan. Masyarakat yang mengetahui atau menyaksikan dugaan kekerasan terhadap anak diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang.

“Kami mengimbau apabila masyarakat mengetahui atau menyaksikan dugaan kekerasan terhadap anak, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Gunawan.(Dra)

Berita Terkait

Lewat Inovasi CLBK, Kantah Kota Tangerang Antar Sertifikat Tanah Langsung ke Rumah Warga
Kemenkum Banten Dorong Paten Tak Berhenti di Atas Kertas, Bidik Hilirisasi dan Nilai Ekonomi
Operasi Patuh Maung 2026 Dimulai, Polresta Tangerang Sasar Pengendara Tak Tertib
Forkopimda Gelar Pelatihan Satlinmas, Sachrudin: Kota Tangerang Memiliki 55 Ribu Anggota dan Simpatisan Satlinmas
Pelajar SMP Tewas Usai Diduga Dikejar Sekelompok Pelajar di Legok, Dua Siswa Diskors
Pelajar SMP di Legok Tewas dalam Kecelakaan, Keluarga Sebut Korban Sempat Dikejar Sekelompok Pelajar
Aksi Kemanusiaan PMI Kecamatan Pinang Salurkan Air Galon Minum Ke Warga Terdampak Krisis Air Bersih
Kejari Kabupaten Tangerang Kembalikan Mobil Daihatsu Gran Max kepada Saksi, Tegaskan Layanan Gratis

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:26

Lewat Inovasi CLBK, Kantah Kota Tangerang Antar Sertifikat Tanah Langsung ke Rumah Warga

Selasa, 27 Oktober 2026 - 03:40

Kemenkum Banten Dorong Paten Tak Berhenti di Atas Kertas, Bidik Hilirisasi dan Nilai Ekonomi

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:46

Forkopimda Gelar Pelatihan Satlinmas, Sachrudin: Kota Tangerang Memiliki 55 Ribu Anggota dan Simpatisan Satlinmas

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:03

Pelajar SMP Tewas Usai Diduga Dikejar Sekelompok Pelajar di Legok, Dua Siswa Diskors

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:12

Pelajar SMP di Legok Tewas dalam Kecelakaan, Keluarga Sebut Korban Sempat Dikejar Sekelompok Pelajar

Berita Terbaru