KOTA TANGERANG; Tangeranghits.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang menyerahkan 18 sertifikat tanah Barang Milik Negara (BMN) yang menjadi bagian dari aset infrastruktur jalan tol dengan total nilai mencapai Rp729,53 miliar.
Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang II. Aset yang disertifikatkan memiliki total luas 129.667 meter persegi dan diperuntukkan bagi pembangunan serta pengamanan aset infrastruktur yang mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN).
Sebanyak 18 sertifikat tersebut mencakup bidang tanah yang menjadi bagian dari Jalan Tol Kunciran–Serpong serta Jalan Tol Cengkareng–Batuceper–Kunciran.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi, mengatakan sertipikasi aset BMN menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pengamanan aset negara.
Menurutnya, legalitas aset melalui sertifikasi tidak hanya berkaitan dengan tertib administrasi pertanahan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga aset negara yang digunakan untuk kepentingan publik.
“Sertifikasi aset BMN ini merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian hukum dan pengamanan aset negara. Terlebih aset tersebut digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur strategis seperti jalan tol,” ujar Tardi.
Tardi menegaskan, Kantah Kota Tangerang terus mendorong percepatan sertifikasi aset pemerintah sebagai bentuk dukungan terhadap tata kelola Barang Milik Negara yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
“Dengan adanya sertifikat, status dan kepastian hukum atas aset negara menjadi semakin jelas. Ini juga penting untuk mencegah potensi permasalahan pertanahan di kemudian hari,” katanya.
Kegiatan penyerahan sertipikat tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, Kepala Kantor Wilayah DJKN Banten, Kusuma Santi Wahyuningsih, serta jajaran pejabat dari BPN dan KPKNL Tangerang II.
Sinergi antara Kantah Kota Tangerang, Kanwil BPN Provinsi Banten, Kanwil DJKN Banten, dan KPKNL Tangerang II menjadi bagian penting dalam proses penertiban dan pengamanan aset negara tersebut.
Dengan sertipikasi 18 bidang tanah tersebut, pemerintah memperkuat kepastian hukum atas aset BMN sekaligus memastikan aset strategis yang menopang konektivitas dan pembangunan nasional memiliki landasan administrasi pertanahan yang jelas.
Langkah ini diharapkan dapat terus dilanjutkan melalui percepatan sertifikasi aset pemerintah lainnya, sehingga pengelolaan kekayaan negara semakin tertib, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.(zie)







