KABUPATEN TANGERANG; Tangeranghits.id — Pengadaan makanan dan minuman (mamin) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tahun anggaran 2026 disorot Ikatan Alumni Sekolah Antikorupsi (IKA SAKTI) Tangerang.
IKA SAKTI melaporkan hasil kajiannya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Senin 28 September 2026. Kajian tersebut mencakup 547 paket pengadaan mamin dengan total pagu sekitar Rp15,26 miliar.
Tak hanya meminta kajian tersebut ditindaklanjuti, IKA SAKTI juga mendesak Kejari Kabupaten Tangerang memanggil dan meminta keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Perwakilan IKA SAKTI, Al Absar, mengatakan pemeriksaan terhadap Sekda diperlukan untuk menggali lebih jauh proses perencanaan dan penganggaran pengadaan mamin. Selain itu, pemeriksaan dinilai penting untuk menelusuri indikasi adanya hubungan atau afiliasi antarpenyedia yang muncul dalam kajian.
“Kami meminta Kejari Kabupaten Tangerang menindaklanjuti hasil kajian ini dan menggali lebih jauh pihak-pihak yang berkaitan dengan proses perencanaan maupun pengadaan,” kata Al Absar, Senin (28/9/2026).
Soroti Konsentrasi Penyedia
Dalam kajiannya, IKA SAKTI menyebut penyedia pengadaan mamin secara agregat relatif tersebar. Namun, ketika dianalisis berdasarkan organisasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan, ditemukan sejumlah unit kerja dengan tingkat konsentrasi penyedia yang cukup tinggi.
IKA SAKTI juga menyoroti adanya kesamaan data administrasi pada sejumlah penyedia yang dinilai perlu diverifikasi lebih lanjut.
Dalam kajian tersebut, setidaknya terdapat dua penyedia yang disebut memiliki kesamaan alamat kantor serta identitas administrasi di tiga kecamatan yang berdekatan.
Selain itu, dua penyedia lainnya disebut memiliki kesamaan alamat dan nomor telepon di Kecamatan Tigaraksa.
IKA SAKTI juga mencatat adanya kesamaan alamat antara satu penyedia berbentuk CV dengan penyedia perorangan. Kajian tersebut turut menemukan pola transaksi antara dua penyedia dalam satu OPD yang dinilai perlu ditelusuri lebih jauh.
“Pola tersebut perlu diperiksa melalui dokumen pengadaan, dokumen kualifikasi penyedia, serta keterangan pihak terkait untuk mengetahui apakah terdapat hubungan atau afiliasi yang tidak terlihat dalam data pengadaan,” ujarnya.
Minta Dokumen Pengadaan Dibuka
Menurut Al Absar, berbagai temuan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Namun, kesamaan data dan pola transaksi tersebut dinilai cukup menjadi dasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.
Pemeriksaan, kata dia, diperlukan untuk memastikan apakah kesamaan alamat, identitas administrasi, maupun pola transaksi tersebut memiliki keterkaitan dengan proses pemilihan penyedia.
“Temuan ini cukup menjadi alasan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan proses pengadaan mamin Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2026 berjalan sesuai ketentuan dan prinsip persaingan yang sehat,” katanya.
Selain dugaan afiliasi antarpenyedia, IKA SAKTI juga menyoroti sejumlah paket dengan nilai yang berada di sekitar batas pengadaan langsung, serta penggunaan penyedia perorangan pada sejumlah paket dengan nilai yang dinilai cukup signifikan.
IKA SAKTI menegaskan seluruh temuan tersebut masih merupakan indikasi awal. Verifikasi lebih lanjut diperlukan melalui pemeriksaan dokumen kontrak, dokumen kualifikasi penyedia, proses pemilihan penyedia, serta keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.
Inspektorat Juga Diminta Turun Tangan
IKA SAKTI tidak hanya meminta Kejari Kabupaten Tangerang menindaklanjuti kajian tersebut. Organisasi itu juga meminta Inspektorat atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Tangerang melakukan penelaahan terhadap unit kerja yang memiliki tingkat konsentrasi penyedia tinggi.
“Kami juga meminta Inspektorat atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Tangerang melakukan penelaahan terhadap unit kerja dengan tingkat konsentrasi penyedia yang tinggi, di sejumlah OPD yang kami laporkan,” katanya.
Bagi IKA SAKTI, hasil kajian tersebut dapat menjadi informasi awal bagi aparat penegak hukum maupun pengawasan internal pemerintah untuk melakukan penelusuran sesuai kewenangan masing-masing.
IKA SAKTI juga menegaskan bahwa kesamaan alamat, identitas administrasi, maupun pola transaksi antarpenyedia tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi pelanggaran hukum.
Karena itu, pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh dokumen serta pihak terkait dinilai diperlukan untuk memastikan apakah terdapat persoalan dalam proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan pengadaan mamin Pemkab Tangerang tahun anggaran 2026.(zie)







