KOTA TANGERANG; Tangeranghits.id — Tim gabungan dari Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang bersama Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Terpidana atas nama Yan Aditio Kusuma Halid alias Tio bin Nur Holid diamankan oleh tim gabungan pada Selasa 22 September 2026 sekitar pukul 10.41 WIB, di Desa Kademangaran, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Pradhana Probo Setyarjo, melalui Kepala Seksi Intelijen Fardana Kusuma mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Yang bersangkutan merupakan DPO Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan berhasil diamankan di Kabupaten Tegal. Pada saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga seluruh proses berjalan dengan aman dan lancar,” ujar Fardana, Rabu 23 September 2026.
Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1321 K/Pid/2022 tanggal 15 Desember 2022.
Sebelumnya, terpidana diputus bebas oleh Pengadilan Negeri. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi. Mahkamah Agung kemudian mengabulkan kasasi dan menyatakan yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa dari Kabupaten Tegal menuju Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Terpidana tiba pada Selasa malam dan selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Selanjutnya Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang akan melaksanakan eksekusi dan membawa terpidana ke Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun,” jelas Fardana.
Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menegaskan akan terus melakukan pencarian terhadap terpidana yang berupaya menghindari pelaksanaan putusan pengadilan.
“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan,” tegas Fardana.
Penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.(Dra)







