KABUPATEN TANGERANG; Tangeranghits.id — Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang, Ana Supriatna, terhadap salah seorang anak buahnya tengah ditangani Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang Beni Rachmat membenarkan adanya laporan terkait dugaan pelecehan seksual tersebut. Pemerintah Kabupaten Tangerang saat ini masih melakukan proses penanganan dan akan memanggil Ana Supriatna untuk memberikan keterangan.
“Saat ini sedang dalam proses penanganan. Terhadap yang bersangkutan, nanti akan dilakukan pemanggilan,” ujar Beni, Selasa 22 September 2026.
Menurut Beni, kondisi korban saat ini dalam keadaan baik dan telah kembali menjalankan aktivitas pekerjaannya seperti biasa.
“Untuk korban masih baik-baik saja, masih melaksanakan kegiatan bekerjanya,” katanya.
Terkait kemungkinan pemberian sanksi terhadap Ana Supriatna, Beni belum dapat memastikan. Ia menegaskan, keputusan mengenai sanksi baru dapat ditentukan setelah seluruh proses pemeriksaan dan penanganan perkara selesai dilakukan.
“Ini masih dalam proses. Keputusannya belum ada, kita masih dalam proses penanganan,” ucapnya.
Pegawai Pasang Poster Solidaritas
Di tengah proses penanganan dugaan kasus tersebut, sejumlah pegawai di lingkungan Satpol PP Kabupaten Tangerang memasang poster berisi pesan solidaritas terhadap korban.
Poster bertuliskan “I Stand With the Victims Against Sexual Assaults” terlihat terpasang di sejumlah pintu ruangan kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Beni menyebut pemasangan poster tersebut merupakan bentuk solidaritas dan dukungan dari para pegawai terhadap korban.
“Ini merupakan bentuk solidaritas pegawai terhadap korban,” ungkapnya.
Hingga kini, dugaan pelecehan seksual tersebut masih dalam proses penanganan BKPSDM Kabupaten Tangerang. Pemerintah Kabupaten Tangerang belum menetapkan keputusan terkait sanksi terhadap pihak yang dilaporkan.
Proses pemeriksaan selanjutnya akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah dan keputusan atas laporan tersebut.(zie)







