TANGERANG SELATAN; Tangeranghits.id — Bareskrim Polri mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi di Jalan Pendidikan 2, Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Pengungkapan tersebut berkaitan dengan dugaan pemindahan isi LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi ke dalam tabung LPG nonsubsidi berukuran 12 kg dan 50 kg.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengoplosan LPG secara ilegal di kawasan tersebut.
Menurut Irhamni, pelaku diduga memindahkan isi tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung LPG nonsubsidi berukuran 12 kg dan 50 kg untuk mendapatkan keuntungan lebih besar.
“Penindakan dilakukan penyidik Subdit 1 pada Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 13.30 WIB. Teman-teman penyidik Subdit 1 telah melakukan pengamanan kegiatan penyuntikan tabung gas LPG dari 3 kg ke nonsubsidi 12 dan 50 kg,” kata Irhamni dalam keterangan pers, Kamis 17 September 2026.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang berada di lokasi. Salah satu di antaranya berinisial E alias HB yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik selanjutnya melakukan pengembangan dan menemukan gudang penyimpanan LPG yang berada tidak jauh dari lokasi penindakan.
Dari dua lokasi tersebut, polisi mengamankan sekitar 910 tabung LPG. Barang bukti tersebut terdiri atas 560 tabung LPG 3 kg, 12 tabung LPG 5 kg, 318 tabung LPG 12 kg, dan 20 tabung LPG 50 kg.
Selain tabung LPG, polisi turut menyita 35 regulator, empat unit mobil, serta dua unit timbangan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas tersebut.
Irhamni menjelaskan, tersangka E diduga berperan sebagai pemilik tempat usaha. Sementara itu, proses pemindahan isi tabung LPG dilakukan di lokasi lain yang berada di pinggir jalan tol untuk menyamarkan aktivitas tersebut.
Lokasi tersebut dipilih karena suara bising kendaraan dan bau gas diharapkan dapat mengurangi kecurigaan masyarakat sekitar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. Tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.
“Kerugian sementara akibat penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut mencapai sekitar Rp159 juta. Kerugian itu dihitung dari pengalihan LPG 3 kg bersubsidi menjadi LPG nonsubsidi,” ujar Irhamni.
Irhamni menegaskan, Bareskrim Polri bersama jajaran Polda akan terus melakukan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di berbagai wilayah Indonesia.
“Sejak Januari hingga 16 September 2026, pihaknya menyebut telah menangani sekitar 740 laporan polisi dengan 973 tersangka,” pungkasnya.(zie)







