Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti 144 Perkara, Sabu dan Puluhan Ribu Obat Keras Mendominasi

Rabu, 16 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN TANGERANG; Tangeranghits.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan berbagai barang bukti dari 144 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Pemusnahan tersebut didominasi barang bukti narkotika dan obat-obatan keras. Di antaranya 664,6 gram sabu-sabu, 991,5 gram ganja, 600,25 gram tembakau sintetis, serta puluhan ribu butir obat keras.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Kabupaten Tangerang, Saimun, mengatakan ratusan perkara tersebut dihimpun sejak akhir 2025 hingga periode berjalan pada 2026.

“Dari 144 perkara tindak pidana umum yang kami input, kasus narkotika dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan memang menjadi yang paling menonjol dibandingkan perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda) maupun ketertiban umum,” ujar Saimun, Rabu 16 September 2026.

Narkotika dan Puluhan Ribu Obat Keras Dimusnahkan

Dalam pemusnahan tersebut, barang bukti narkotika terdiri dari 664,6 gram sabu-sabu, 991,5 gram ganja, dan 600,25 gram tembakau sintetis.

Selain itu, Kejari Kabupaten Tangerang turut memusnahkan satu butir pil ekstasi yang menjadi barang bukti dalam perkara tindak pidana narkotika.

Sementara untuk perkara pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, jumlah obat keras yang dimusnahkan mencapai puluhan ribu butir.

Rinciannya, 24.381 butir Tramadol, 15.317 butir Hexymer, dan 2.069 butir Trihex.

Barang bukti psikotropika lainnya yang ikut dimusnahkan yakni 31 butir Alprazolam, 74 butir Riklona, 10 butir Clona, dan 19 butir Euforis.

Menurut Saimun, dominannya perkara narkotika dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan menjadi perhatian dalam penanganan tindak pidana umum di wilayah hukum Kabupaten Tangerang.

“Kasus narkotika dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan memang menjadi yang paling menonjol,” katanya.

Ponsel hingga Kunci Leter T Ikut Dimusnahkan

Selain narkotika dan obat-obatan, Kejari Kabupaten Tangerang juga memusnahkan barang bukti dari berbagai perkara lainnya.

Sedikitnya 25 unit telepon seluler, senjata tajam, serta 665 item barang bukti lainnya turut dimusnahkan.

Barang-barang tersebut antara lain berupa alat isap sabu atau bong, pakaian, timbangan digital, hingga kunci leter T yang berkaitan dengan perkara pencurian.

Seluruh barang bukti dimusnahkan setelah perkara yang berkaitan dengannya memperoleh kekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses pengelolaan dan penyelesaian barang bukti dalam penanganan perkara pidana.

Dengan pemusnahan tersebut, barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tidak lagi tersimpan dan dapat dikelola sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(zie)

Berita Terkait

Progres Venue Porprov Banten 2026 Capai 80 Persen, Tangsel Kebut Penyelesaian Fasilitas
Lewat Inovasi CLBK, Kantah Kota Tangerang Antar Sertifikat Tanah Langsung ke Rumah Warga
Kemenkum Banten Dorong Paten Tak Berhenti di Atas Kertas, Bidik Hilirisasi dan Nilai Ekonomi
Operasi Patuh Maung 2026 Dimulai, Polresta Tangerang Sasar Pengendara Tak Tertib
Forkopimda Gelar Pelatihan Satlinmas, Sachrudin: Kota Tangerang Memiliki 55 Ribu Anggota dan Simpatisan Satlinmas
Pelajar SMP Tewas Usai Diduga Dikejar Sekelompok Pelajar di Legok, Dua Siswa Diskors
Pelajar SMP di Legok Tewas dalam Kecelakaan, Keluarga Sebut Korban Sempat Dikejar Sekelompok Pelajar
Aksi Kemanusiaan PMI Kecamatan Pinang Salurkan Air Galon Minum Ke Warga Terdampak Krisis Air Bersih

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:50

Progres Venue Porprov Banten 2026 Capai 80 Persen, Tangsel Kebut Penyelesaian Fasilitas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 03:40

Kemenkum Banten Dorong Paten Tak Berhenti di Atas Kertas, Bidik Hilirisasi dan Nilai Ekonomi

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:31

Operasi Patuh Maung 2026 Dimulai, Polresta Tangerang Sasar Pengendara Tak Tertib

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:46

Forkopimda Gelar Pelatihan Satlinmas, Sachrudin: Kota Tangerang Memiliki 55 Ribu Anggota dan Simpatisan Satlinmas

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:03

Pelajar SMP Tewas Usai Diduga Dikejar Sekelompok Pelajar di Legok, Dua Siswa Diskors

Berita Terbaru