KABUPATEN TANGERANG; Tangeranghits.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan berbagai barang bukti dari 144 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pemusnahan tersebut didominasi barang bukti narkotika dan obat-obatan keras. Di antaranya 664,6 gram sabu-sabu, 991,5 gram ganja, 600,25 gram tembakau sintetis, serta puluhan ribu butir obat keras.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Kabupaten Tangerang, Saimun, mengatakan ratusan perkara tersebut dihimpun sejak akhir 2025 hingga periode berjalan pada 2026.
“Dari 144 perkara tindak pidana umum yang kami input, kasus narkotika dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan memang menjadi yang paling menonjol dibandingkan perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda) maupun ketertiban umum,” ujar Saimun, Rabu 16 September 2026.
Narkotika dan Puluhan Ribu Obat Keras Dimusnahkan
Dalam pemusnahan tersebut, barang bukti narkotika terdiri dari 664,6 gram sabu-sabu, 991,5 gram ganja, dan 600,25 gram tembakau sintetis.
Selain itu, Kejari Kabupaten Tangerang turut memusnahkan satu butir pil ekstasi yang menjadi barang bukti dalam perkara tindak pidana narkotika.
Sementara untuk perkara pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, jumlah obat keras yang dimusnahkan mencapai puluhan ribu butir.
Rinciannya, 24.381 butir Tramadol, 15.317 butir Hexymer, dan 2.069 butir Trihex.
Barang bukti psikotropika lainnya yang ikut dimusnahkan yakni 31 butir Alprazolam, 74 butir Riklona, 10 butir Clona, dan 19 butir Euforis.
Menurut Saimun, dominannya perkara narkotika dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan menjadi perhatian dalam penanganan tindak pidana umum di wilayah hukum Kabupaten Tangerang.
“Kasus narkotika dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan memang menjadi yang paling menonjol,” katanya.
Ponsel hingga Kunci Leter T Ikut Dimusnahkan
Selain narkotika dan obat-obatan, Kejari Kabupaten Tangerang juga memusnahkan barang bukti dari berbagai perkara lainnya.
Sedikitnya 25 unit telepon seluler, senjata tajam, serta 665 item barang bukti lainnya turut dimusnahkan.
Barang-barang tersebut antara lain berupa alat isap sabu atau bong, pakaian, timbangan digital, hingga kunci leter T yang berkaitan dengan perkara pencurian.
Seluruh barang bukti dimusnahkan setelah perkara yang berkaitan dengannya memperoleh kekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses pengelolaan dan penyelesaian barang bukti dalam penanganan perkara pidana.
Dengan pemusnahan tersebut, barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tidak lagi tersimpan dan dapat dikelola sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(zie)







