Polsek Karawaci Amankan 2 Oknum DC, Diduga Peras dan Ludahi Istri Korban

Sabtu, 5 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_1026

oplus_1026

KOTA TANGERANG; Tangeranghits — Polsek Karawaci mengamankan dua orang yang diduga menjadi oknum debt collector (DC) dalam kasus dugaan pemerasan dan penghinaan ringan saat melakukan penarikan sepeda motor milik warga.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial DC dan AM. Mereka diamankan setelah korban melaporkan kejadian tersebut melalui layanan kepolisian 110.

Kapolsek Karawaci, Kompol Anggoro Winardi, mengatakan laporan korban langsung direspons petugas. Unit Reskrim Polsek Karawaci kemudian mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penanganan.

“Laporan tersebut direspons cepat oleh petugas Polsek Karawaci. Unit Reskrim kemudian mendatangi TKP,” kata Anggoro, Sabtu 5 September 2026.

Anggoro menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban bersama istrinya sedang berboncengan sepeda motor. Di tengah perjalanan, kendaraan mereka dihentikan oleh sejumlah oknum DC yang mengaku hendak melakukan penarikan kendaraan.

Namun, sepeda motor tersebut diduga tidak dibawa ke kantor leasing sebagaimana mestinya. Kendaraan justru dibawa atau diserahkan ke tempat pihak ketiga.

Menurut Anggoro, mekanisme tersebut tidak dibenarkan. Kendaraan hasil penarikan semestinya terlebih dahulu diserahkan kepada pihak leasing sebelum kemudian dititipkan kepada pihak ketiga sesuai prosedur.

Situasi pun memanas. Perdebatan terjadi antara korban dan para terduga pelaku di lokasi.

Dalam keributan tersebut, salah satu terduga pelaku diduga meludahi istri korban hingga mengenai bagian pundaknya. Polisi juga menerima keterangan adanya ancaman kekerasan.

“Berdasarkan pengakuan dari korban, istrinya sempat diludahi dan ludah tersebut mengenai pundak. Ada juga ancaman kekerasan,” ujar Anggoro.

Mendapat laporan tersebut, polisi kemudian mengamankan dua orang berinisial DC dan AM. Keduanya kini masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.

Polisi juga mengembangkan kasus untuk mengetahui apakah kedua terduga pelaku pernah melakukan penarikan kendaraan dengan modus serupa di lokasi lain.

Dari hasil interogasi awal, salah satu terduga pelaku mengaku bahwa sepeda motor yang digunakannya merupakan kendaraan hasil penarikan dari kejadian sebelumnya. Kendaraan tersebut diduga tidak dilaporkan kepada pihak leasing.

“Menurut pengakuannya baru dua kali. Namun, tetap kami kembangkan. Masih dalam proses penyidikan,” jelas Anggoro.

Polisi juga menemukan kendaraan korban yang diamankan berasal dari wilayah Karawaci dan Jatiuwung. Sementara itu, wilayah lain yang diduga menjadi lokasi operasi para terduga pelaku masih dalam penyelidikan.

Anggoro menegaskan, pihak ketiga yang melakukan penarikan kendaraan harus menyerahkan kendaraan hasil penarikan terlebih dahulu kepada perusahaan leasing. Selanjutnya, pihak leasing yang menentukan proses penitipan kendaraan kepada pihak ketiga.

Dalam kasus ini, polisi mempersangkakan para terduga pelaku dengan dugaan pemerasan dan penghinaan ringan, sebagaimana diatur dalam Pasal 482 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana yang disampaikan polisi mencapai tujuh tahun penjara.

Anggoro mengimbau masyarakat tidak takut melapor apabila mengalami tindakan yang mengarah pada tindak pidana, kekerasan, intimidasi, maupun perlakuan yang tidak semestinya.

“Imbauan kepada masyarakat, apabila terjadi kejadian-kejadian yang tidak mengenakkan atau menjadi korban tindak pidana, maupun menjadi korban kekerasan atau apa pun, segera menghubungi kami melalui 110. Akan kami tindak lanjuti secara cepat,” pungkasnya.(dra)

Berita Terkait

Lewat Inovasi CLBK, Kantah Kota Tangerang Antar Sertifikat Tanah Langsung ke Rumah Warga
Kemenkum Banten Dorong Paten Tak Berhenti di Atas Kertas, Bidik Hilirisasi dan Nilai Ekonomi
Operasi Patuh Maung 2026 Dimulai, Polresta Tangerang Sasar Pengendara Tak Tertib
Forkopimda Gelar Pelatihan Satlinmas, Sachrudin: Kota Tangerang Memiliki 55 Ribu Anggota dan Simpatisan Satlinmas
Pelajar SMP Tewas Usai Diduga Dikejar Sekelompok Pelajar di Legok, Dua Siswa Diskors
Pelajar SMP di Legok Tewas dalam Kecelakaan, Keluarga Sebut Korban Sempat Dikejar Sekelompok Pelajar
Aksi Kemanusiaan PMI Kecamatan Pinang Salurkan Air Galon Minum Ke Warga Terdampak Krisis Air Bersih
Kejari Kabupaten Tangerang Kembalikan Mobil Daihatsu Gran Max kepada Saksi, Tegaskan Layanan Gratis

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:26

Lewat Inovasi CLBK, Kantah Kota Tangerang Antar Sertifikat Tanah Langsung ke Rumah Warga

Selasa, 27 Oktober 2026 - 03:40

Kemenkum Banten Dorong Paten Tak Berhenti di Atas Kertas, Bidik Hilirisasi dan Nilai Ekonomi

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:46

Forkopimda Gelar Pelatihan Satlinmas, Sachrudin: Kota Tangerang Memiliki 55 Ribu Anggota dan Simpatisan Satlinmas

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:03

Pelajar SMP Tewas Usai Diduga Dikejar Sekelompok Pelajar di Legok, Dua Siswa Diskors

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:12

Pelajar SMP di Legok Tewas dalam Kecelakaan, Keluarga Sebut Korban Sempat Dikejar Sekelompok Pelajar

Berita Terbaru