Perbaikan Jalan Khairudin di Kecamatan Periuk Diduga Melanggar Hukum

Jumat, 4 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG; Tangeranghits.id – Perbaikan Jalan Khairudin yang menghubungkan Jalan Gatot Subroto dengan Jalan Prabu Kian Santang di wilayah Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, diduga melanggar prosedur. Pasalnya, jalan tersebut disinyalir bukanlah bagian aset Pemkot Tangerang.

Para ahli waris merasa keberatan atas peningkatan jalan yang saat ini sedang digarap pada jalan tersebut. Upaya hukum pun telah dilakukan agar Pemkot Tangerang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang, tidak melaksanakan kegiatan pembangunan apapun disana hingga persoalan sengketa lahan tuntas.

Iman Firmansyah, kuasa hukum keluarga almarhum H Chaerudin, yang berkedudukan selaku ahli waris pemilik jalan tersebut menerangkan, ahli waris dan pihaknya telah melayangkan surat keberatan sebanyak tiga kali terkait rencana perbaikan dan peningkatan Jalan Khairudin.

“Surat keberatan pertama dilayangkan ahli waris tertanggal 28 April 2026 yang ditujukan kepada Walikota Tangerang melalui bagian umum Sekretariat Daerah Kota Tangerang. Selanjutnya kami selaku kuasa hukum ahli waris yang bergabung dalam Lootust & Associate Law Firm, juga melayangkan surat keberatan kedua masih ditujukan kepada walikota, pada 27 Juli 2026. Kemudian terakhir, kami kembali mengirim surat keberatan ketiga pada 27 Agustus lalu,” ungkap Iman.

Ia menambahkan, pihaknya meminta kepada pihak terkait, agar tidak melakukan pekerjaan apapun sampai adanya penyelesaian atas keberatan ini. Namun pada kenyataannya, pembangunan fisik tetap dilaksanakan pemkot di atas jalan itu.

“Klien kami merasa keberatan atas pembangunan dan perbaikan Jalan Khairudin. Selain tanpa izin, sosialisasi dan pemberitahuan resmi, klien kami merupakan pemegang hak atas tanah jalan tersebut,” terang Iman.

Menurutnya, ahli waris membuka diri untuk melakukan audiensi atas penyelesaian dan keberatan permasalahan ini. Namun apabila pihak terkait belum beritikad baik untuk menyelesaikan kasus ini, maka pihaknya meminta agar tidak dilakukan pekerjaan apapun dilahan milik ahli waris.

“Apabila pihak terkait bertindak sewenang-wenang dan tetap melanjutkan pekerjaan peningkatan jalan di atas tanah milik ahli waris, maka kami akan melakukan upaya hukum agar klien kami mendapatkan haknya,” tegas Iman.

Sementara itu, Iie Suhrowardi, anak almarhum H Chaerudin menyebut, bila keluarganya memiliki akta jual beli (AJB), bukti kepemilikan Jalan Khaerudin yang saat ini sedang dilaksanakan peningkatan jalan.

“Jalan tersebut bukanlah wakaf atau hibah, sebab lahan tersebut murni hasil pembelian ayah kami saat beliau masih ada. Terkait pembangunan yang sedang dilaksanakan Pemkot Tangerang, kami meminta supaya pihak terkait segera menghentikan kegiatannya,” tutur iie.

Sebab menurutnya, pembangunan infrastruktur dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), haruslah di atas lahan yang menjadi aset pemerintah atau bersifat hibah bila dilakukan untuk kepentingan fasilitas vertikal. Seperti pembangunan polres, kodim, koramil dan sebagainya.

“Kami akan terus melakukan upaya hukum guna memperjuangkan hak keluarga. Namun kami tetap membuka diri dengan menggelar audiensi terkait penyelesaian perkara ini. Namun apabila Pemkot Tangerang masih menutup mata atas kasus ini, maka kami akan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang,” tutup Iie.

Berita Terkait

Lewat Inovasi CLBK, Kantah Kota Tangerang Antar Sertifikat Tanah Langsung ke Rumah Warga
Kemenkum Banten Dorong Paten Tak Berhenti di Atas Kertas, Bidik Hilirisasi dan Nilai Ekonomi
Operasi Patuh Maung 2026 Dimulai, Polresta Tangerang Sasar Pengendara Tak Tertib
Forkopimda Gelar Pelatihan Satlinmas, Sachrudin: Kota Tangerang Memiliki 55 Ribu Anggota dan Simpatisan Satlinmas
Pelajar SMP Tewas Usai Diduga Dikejar Sekelompok Pelajar di Legok, Dua Siswa Diskors
Pelajar SMP di Legok Tewas dalam Kecelakaan, Keluarga Sebut Korban Sempat Dikejar Sekelompok Pelajar
Aksi Kemanusiaan PMI Kecamatan Pinang Salurkan Air Galon Minum Ke Warga Terdampak Krisis Air Bersih
Kejari Kabupaten Tangerang Kembalikan Mobil Daihatsu Gran Max kepada Saksi, Tegaskan Layanan Gratis

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:26

Lewat Inovasi CLBK, Kantah Kota Tangerang Antar Sertifikat Tanah Langsung ke Rumah Warga

Selasa, 27 Oktober 2026 - 03:40

Kemenkum Banten Dorong Paten Tak Berhenti di Atas Kertas, Bidik Hilirisasi dan Nilai Ekonomi

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:46

Forkopimda Gelar Pelatihan Satlinmas, Sachrudin: Kota Tangerang Memiliki 55 Ribu Anggota dan Simpatisan Satlinmas

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:03

Pelajar SMP Tewas Usai Diduga Dikejar Sekelompok Pelajar di Legok, Dua Siswa Diskors

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:12

Pelajar SMP di Legok Tewas dalam Kecelakaan, Keluarga Sebut Korban Sempat Dikejar Sekelompok Pelajar

Berita Terbaru