Serang; Tangeranghits – Empat pelaku pembobol warung Link Kubang Apu, di Kelurahan Trondol, Kecamatan Serang, Kota Serang, berhasil dibekuk petugas kepolisian Ditreskrimum Polda Banten.
Keempat pelaku tersebut berinisial AM, UH, SU, dan RI. Mereka diamankan beserta sejumlah barang bukti oleh petugas kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli menyampaikan, peristiwa pencurian tersebut diketahui korban saat mendapati gembok warung telah dibobol dengan kondisi warung dalam keadaan berantakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, korban kehilangan lebih dari 500 bungkus rokok dan 20 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram.
“Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan terlihat para pelaku masuk ke dalam warung sekitar pukul 03.45 WIB, lalu memindahkan ratusan bungkus rokok ke dalam kardus dan membawa kabur tabung gas LPG, akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp24.713.000,” ujar Maruli, Jumat, 04 September 2026.
Berdasarkan hasil pengembangan lanjut Maruli, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 20 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram berwarna hijau dan satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku.
“Hasil pemeriksaan mengungkap para pelaku telah dua kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polda Banten dan menjual tabung gas hasil curian kepada penadah,” jelasnya.
Maruli menjelaskan, para pelaku ini memilik peran masing masing dalam aksi pencurian tersebut. Untuk pelaku AM dan UH berperan melakukan pencurian dengan cara membobol gembok warung.
“Sedangkan tersangka SU dan RI berperan sebagai penadah atau pembeli barang hasil curian. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku AM dan UH dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan tersangka SU dan RI dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Dalam hal ini Maruli mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan terhadap barang dagangan maupun tempat usaha, khususnya pada saat warung atau toko dalam keadaan tutup.“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada kepolisian melalui Call Center Polri 110,” tutupnya. (dra)







