Marah-marah di Pasar Induk Tangerang, Seorang Pria Ternyata Bawa Ribuan Obat Terlarang

Senin, 31 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG; Tangeranghits — Tangeranghits- Seorang pria berinisial MS (22) diamankan Petugas Kepolisian Polsek Tangerang, karena diduga telah melakukan peredaran obat keras jenis hexymer dan tramadol di kawasan Pasar Induk Tangerang, Kecamatan Tangerang, pada Kamis 27 Agustus 2026.

Dari Tangan Pelaku Petugas mengamankan ribuan butir obat keras jenis hexymer dan tramadol untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tangerang, Kompol Suyatno menjelaskan, peristiwa bermula ketika polisi mendapat informasi dari petugas keamanan Pasar Induk Tangerang terkait seorang pria yang sedang marah-marah di sekitar lokasi.

Mendapat laporan tersebut lanjut Suyatno, petugas kemudian mendatangi lokasi bersama petugas keamanan. Kemudian Pria tersebut diamankan dan dilakukan pemeriksaan.

“Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan sejumlah obat keras di dalam tas yang dibawa pelaku” Ujar Suyatno, Selasa 31 Agustus 2026.

Kemudian, petugas mengamankan barang bukti yakni 1 botol hexymer berisi 1.000 butir, 15 plastik berisi hexymer, serta 11 lempeng tramadol berisi total 110 butir.

“Barang bukti ditemukan di dalam tas yang dibawa oleh terduga pelaku. Yang bersangkutan juga mengakui barang tersebut miliknya,” kata Suyatno.

Selanjutnya, MS beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tangerang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, petugas kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul obat-obatan tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras tanpa izin.

sementara terduga pelaku terancam Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut mengatur mengenai peredaran sediaan farmasi dan/atau praktik kefarmasian tanpa keahlian maupun kewenangan.

“Untuk ketentuan Pasal 435, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar” terang Suyatno.

Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi, mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan generasi muda, tidak membeli, menyimpan, ataupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan.

Masyarakat juga diminta tidak tergiur dengan keuntungan dari bisnis ilegal obat-obatan karena selain membahayakan kesehatan, peredarannya dapat berujung pada proses pidana.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin. Jika mengetahui adanya aktivitas jual beli obat-obatan ilegal, segera laporkan kepada kepolisian bisa melalui call center 110 atau datang langsung ke Polsek Terdekat agar dapat ditindaklanjuti,” ujar Eko.

Plh. Kapolres menegaskan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal akan terus dilakukan guna menjaga keamanan dan melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, dari penyalahgunaan obat-obatan.(dra)

Berita Terkait

Lewat Inovasi CLBK, Kantah Kota Tangerang Antar Sertifikat Tanah Langsung ke Rumah Warga
Kemenkum Banten Dorong Paten Tak Berhenti di Atas Kertas, Bidik Hilirisasi dan Nilai Ekonomi
Operasi Patuh Maung 2026 Dimulai, Polresta Tangerang Sasar Pengendara Tak Tertib
Forkopimda Gelar Pelatihan Satlinmas, Sachrudin: Kota Tangerang Memiliki 55 Ribu Anggota dan Simpatisan Satlinmas
Pelajar SMP Tewas Usai Diduga Dikejar Sekelompok Pelajar di Legok, Dua Siswa Diskors
Pelajar SMP di Legok Tewas dalam Kecelakaan, Keluarga Sebut Korban Sempat Dikejar Sekelompok Pelajar
Aksi Kemanusiaan PMI Kecamatan Pinang Salurkan Air Galon Minum Ke Warga Terdampak Krisis Air Bersih
Kejari Kabupaten Tangerang Kembalikan Mobil Daihatsu Gran Max kepada Saksi, Tegaskan Layanan Gratis

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:26

Lewat Inovasi CLBK, Kantah Kota Tangerang Antar Sertifikat Tanah Langsung ke Rumah Warga

Selasa, 27 Oktober 2026 - 03:40

Kemenkum Banten Dorong Paten Tak Berhenti di Atas Kertas, Bidik Hilirisasi dan Nilai Ekonomi

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:46

Forkopimda Gelar Pelatihan Satlinmas, Sachrudin: Kota Tangerang Memiliki 55 Ribu Anggota dan Simpatisan Satlinmas

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:03

Pelajar SMP Tewas Usai Diduga Dikejar Sekelompok Pelajar di Legok, Dua Siswa Diskors

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:12

Pelajar SMP di Legok Tewas dalam Kecelakaan, Keluarga Sebut Korban Sempat Dikejar Sekelompok Pelajar

Berita Terbaru