KABUPATEN TANGERANG; Tangeranghits.id – Pemerintah Kabupaten Tangerang mengusulkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan total belanja mencapai Rp9,43 triliun.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang. Dalam rapat tersebut, Intan menyampaikan penjelasan atas Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2026 sekaligus Raperda Eksekutif tentang Lambang Daerah.
Intan menjelaskan, perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan pengelolaan keuangan daerah dengan perkembangan kondisi fiskal serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
“Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian dari upaya menyesuaikan pengelolaan keuangan daerah dengan perkembangan kondisi fiskal serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik,” ujar Intan.
Perubahan anggaran tersebut tetap mengacu pada tema pembangunan Kabupaten Tangerang 2026, yakni “Penguatan Ekonomi dan Sumber Daya Manusia melalui Kolaborasi Antar Sektor untuk Menciptakan Pondasi Ketahanan Pangan”.
Pendapatan Daerah Naik Rp466,37 Miliar
Dalam Rancangan Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah direncanakan mencapai Rp8,76 triliun. Angka tersebut meningkat Rp466,37 miliar atau 5,62 persen dibandingkan target APBD 2026 sebesar Rp8,29 triliun.
Kenaikan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer Pemerintah Pusat.
PAD ditargetkan mencapai Rp5,55 triliun, naik Rp268,59 miliar atau 5,08 persen. Sementara pendapatan transfer diproyeksikan sebesar Rp3,20 triliun, meningkat Rp197,78 miliar atau 6,57 persen.
Menurut Intan, perubahan tersebut turut dipengaruhi oleh adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) hasil pemeriksaan BPK RI Tahun Anggaran 2025, peningkatan PAD, penyesuaian pendapatan transfer, serta kebutuhan pergeseran anggaran untuk meningkatkan pencapaian target program dan kegiatan.
Belanja Daerah Tembus Rp9,43 Triliun
Di sisi belanja, Pemkab Tangerang merencanakan anggaran sebesar Rp9,43 triliun, naik Rp688,24 miliar atau 7,87 persen dari APBD 2026 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp8,74 triliun.
Belanja tersebut terdiri dari belanja operasi sebesar Rp6,67 triliun, belanja modal Rp1,79 triliun, belanja tidak terduga Rp42,82 miliar, serta belanja transfer Rp914,31 miliar.
Pemkab Tangerang juga mengalokasikan anggaran cukup besar untuk sektor pelayanan dasar.
Belanja pendidikan mencapai Rp2,26 triliun atau 23,98 persen, sementara belanja infrastruktur pelayanan publik sebesar Rp3,82 triliun atau 44,85 persen. Adapun belanja bidang kesehatan mencapai Rp2,29 triliun atau 26,54 persen.
Sementara itu, belanja pegawai ditetapkan sebesar Rp2,46 triliun atau 26,11 persen dari total belanja APBD.
“Kebijakan perubahan anggaran ini tetap diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik dan pembangunan daerah, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Intan.
SiLPA Rp671,86 Miliar untuk Tutup Defisit
Pada sisi pembiayaan, SiLPA berdasarkan hasil audit BPK RI ditetapkan sebesar Rp671,86 miliar. Nilai tersebut meningkat Rp221,86 miliar atau 49,30 persen dibandingkan target APBD 2026 sebesar Rp450 miliar.
SiLPA tersebut akan digunakan untuk menutup defisit anggaran sekaligus mendukung pemenuhan belanja prioritas. Pemkab Tangerang tidak mengalokasikan SiLPA tersebut untuk pengeluaran pembiayaan.
Intan menegaskan, perubahan APBD tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian angka anggaran, tetapi juga diarahkan agar belanja pemerintah memberikan dampak terhadap pelayanan dan pembangunan yang dirasakan masyarakat.
Raperda Lambang Daerah Ikut Dibahas
Selain perubahan APBD, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang juga membahas Raperda Eksekutif tentang Lambang Daerah.
Intan mengatakan, penyusunan Raperda tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat identitas, jati diri, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap penggunaan simbol-simbol daerah.
“Lambang daerah bukan hanya simbol administratif, tetapi juga merepresentasikan nilai historis, filosofis dan kultural masyarakat Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Penyusunan Raperda ini dilatarbelakangi sejumlah perkembangan, di antaranya perubahan Hari Jadi Kabupaten Tangerang menjadi 13 Oktober 1632, perkembangan dan pemekaran wilayah, penyesuaian terhadap PP Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, serta kebutuhan memperjelas pengaturan mengenai himne dan mars daerah.
Dalam rancangan tersebut, sejumlah unsur lambang daerah tetap memiliki keterkaitan dengan sejarah dan karakter masyarakat Kabupaten Tangerang.
Unsur perisai, bata, warna hijau, bambu, padi, kapas, topi anyaman bambu hingga corak gelombang memiliki makna filosofis yang menggambarkan nilai Pancasila, perjuangan, religiusitas, kemakmuran, kearifan lokal, ketahanan pangan, gotong royong hingga kondisi geografis daerah.
Raperda tersebut juga mengatur kedudukan, fungsi, spesifikasi teknis, tata cara penggunaan, larangan serta perlindungan hukum terhadap simbol-simbol daerah.
Simbol yang diatur meliputi Logo Daerah, Bendera Daerah, Bendera Jabatan Bupati, Himne dan Mars Kabupaten Tangerang.
“Melalui Raperda ini, kami ingin memastikan lambang daerah memiliki bentuk yang baku, penggunaan yang tertib, sekaligus menjadi kebanggaan seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang,” tutur Intan.
Intan turut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Tangerang atas dukungan dan sinergi yang telah terjalin.
Ia berharap pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 maupun Raperda tentang Lambang Daerah dapat berjalan lancar, konstruktif dan selesai tepat waktu.
“Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD harus terus diperkuat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel sekaligus menjaga identitas dan jati diri Kabupaten Tangerang,” tandasnya.(zie)







