DPRD Banten Tetapkan Agenda 2027, Ke Mana Arah Kerja Wakil Rakyat?

Selasa, 13 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten merampungkan pembahasan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2027 yang akan menjadi pedoman pelaksanaan agenda kelembagaan dan penyusunan rencana kegiatan Sekretariat DPRD pada tahun mendatang.

Rencana kerja tersebut ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD Provinsi Banten di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banten, Selasa (13/10/2026).

Penetapan ini menjadi tahapan penting dalam mempersiapkan pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga legislatif daerah untuk 2027.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Banten Eko Susilo, dihadiri Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim, Wakil Ketua DPRD Yudi Budi Wibowo, Barhum HS, Imron Rosadi, serta anggota DPRD dan pihak terkait.

Wakil Ketua DPRD Banten Eko Susilo mengatakan, penyusunan rencana kerja merupakan bagian dari perencanaan kelembagaan agar pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD berjalan terarah, terukur, efektif, dan akuntabel.

“Penyusunan rencana kerja merupakan bagian dari perencanaan kelembagaan yang terarah, terukur, efektif, dan akuntabel untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD secara optimal,” kata Eko dalam keterangan yang disampaikan dalam agenda tersebut.

Menurut dia, rencana kerja disusun dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai pemerintahan daerah dan tata tertib DPRD.

Proses penyusunannya dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari pengumpulan usulan alat kelengkapan DPRD, konsultasi, hingga penyelarasan oleh Badan Anggaran bersama pimpinan fraksi sebelum dibahas dan ditetapkan dalam rapat paripurna.

Apa Saja yang Diatur dalam Rencana Kerja 2027?

Rencana Kerja DPRD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2027 menjadi pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD sekaligus acuan bagi Sekretariat DPRD dalam menyusun rencana kegiatan dan anggaran kesekretariatan.

Secara kelembagaan, pelaksanaan tugas DPRD mencakup tiga fungsi utama, yakni pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Namun, rincian program, agenda kegiatan, target, serta alokasi anggaran yang tercantum dalam dokumen Rencana Kerja 2027 perlu merujuk pada lampiran keputusan DPRD yang telah ditetapkan.

Kepala Bagian Persidangan, Aspirasi, dan Humas Sekretariat DPRD Banten, Suryana, membacakan rancangan keputusan dalam rapat paripurna tersebut. Dokumen rencana kerja tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan DPRD.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Keputusan DPRD Provinsi Banten tentang Rencana Kerja Tahun Anggaran 2027.

Dengan penetapan tersebut, rencana kerja resmi menjadi pedoman bagi DPRD dalam melaksanakan agenda kelembagaan pada tahun mendatang.

Penetapan rencana kerja tidak hanya berkaitan dengan agenda internal DPRD. Dokumen tersebut juga menjadi acuan bagi Sekretariat DPRD dalam mempersiapkan kegiatan dan anggaran untuk mendukung pelaksanaan tugas lembaga legislatif.

Perencanaan yang terarah diharapkan dapat mendukung efektivitas pelaksanaan fungsi DPRD, baik dalam pembentukan peraturan daerah, pembahasan anggaran, maupun pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah.

Melalui rencana kerja yang disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pelaksanaan agenda DPRD Provinsi Banten pada 2027 diharapkan berlangsung lebih terukur dan akuntabel.

Meski demikian, untuk melihat secara konkret apa saja program prioritas, target kinerja, dan kebutuhan anggaran DPRD Banten pada 2027, publik perlu merujuk pada dokumen lengkap Rencana Kerja yang telah ditetapkan.

Keterbukaan informasi mengenai rincian rencana kerja tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui agenda yang akan dijalankan sekaligus mengawal pelaksanaan tugas dan penggunaan anggaran lembaga legislatif daerah. (ADV)

Berita Terkait

Lantik 362 PNS, Bupati Tangerang Tekankan Integritas dan Kualitas Pelayanan Publik
12 Kelompok Pemuda Terima Hibah YCAF 2026, Pemkab Tangerang Dorong Aksi Nyata Atasi Masalah Lingkungan
Pemkab Tangerang Perkuat Generasi Qur’ani, 76 Peserta Bersaing di STQ Tilawah Gemilang 2026
Tangsel Tambah Anggaran Porprov Rp2,5 Miliar, Total Disiapkan Rp18,5 Miliar
Polresta Tangerang Salurkan 3.000 Liter Air Bersih untuk 300 KK di Sindang Jaya
Hari Santri 2026, Pilar Saga Tekankan Peran Santri Merawat Kebhinekaan di Tangsel
Bupati Tangerang Dorong UMKM Naik Kelas, Tekankan Digitalisasi dan Perluasan Pasar
Urus KIA Gratis! Kecamatan Kelapa Dua Permudah Layanan, Anak Tak Perlu Datang

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:48

Lantik 362 PNS, Bupati Tangerang Tekankan Integritas dan Kualitas Pelayanan Publik

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:01

12 Kelompok Pemuda Terima Hibah YCAF 2026, Pemkab Tangerang Dorong Aksi Nyata Atasi Masalah Lingkungan

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:47

Pemkab Tangerang Perkuat Generasi Qur’ani, 76 Peserta Bersaing di STQ Tilawah Gemilang 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:32

Tangsel Tambah Anggaran Porprov Rp2,5 Miliar, Total Disiapkan Rp18,5 Miliar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:38

Polresta Tangerang Salurkan 3.000 Liter Air Bersih untuk 300 KK di Sindang Jaya

Berita Terbaru