BPN Kota Tangerang Gaspol! Peralihan Hak Kini Ditarget Rampung dalam 10 Hari

Rabu, 7 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG; Tangeranghits.id – Warga Kota Tangerang kini mendapat angin segar dalam urusan administrasi pertanahan. Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang memperkuat layanan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari, sebuah skema pelayanan yang dirancang untuk memangkas waktu proses sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.

Program tersebut tidak dikerjakan sendiri. Kantah Kota Tangerang membangun kolaborasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) agar seluruh tahapan peralihan hak dapat berjalan lebih terintegrasi dari awal hingga selesai.

Dalam skema tersebut, proses pelayanan dibagi menjadi tiga tahapan dengan total target waktu 10 hari. Sebanyak 3 hari dialokasikan untuk proses di Bapenda, 2 hari pada PPAT, dan 5 hari untuk penyelesaian di Kantah Kota Tangerang.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi, mengatakan percepatan layanan tidak semata-mata berbicara mengenai pemangkasan waktu, tetapi juga bagaimana seluruh pihak mampu membangun sistem pelayanan yang terintegrasi.

“Pelayanan yang cepat membutuhkan proses yang terintegrasi. Sepuluh hari ini bukan hanya tentang target waktu, tetapi tentang bagaimana seluruh pihak dapat bekerja bersama, menyatukan proses, dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” ujar Tardi.

Menurutnya, kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci agar masyarakat tidak menghadapi proses yang berlarut-larut ketika mengurus peralihan hak atas tanah.

Tardi menjelaskan, Kantah Kota Tangerang telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bapenda untuk memperkuat koordinasi pada tahapan pelayanan yang menjadi kewenangan masing-masing.

Sementara itu, PPAT memiliki peran penting dalam memastikan proses pembuatan akta serta kelengkapan administrasi berjalan sesuai ketentuan.

“Dengan adanya kolaborasi bersama Bapenda dan PPAT, kita ingin memastikan pelayanan peralihan hak dapat berjalan lebih efektif, terukur, dan memberikan pengalaman pelayanan yang lebih baik,” tegasnya.

Bukan Sekadar Kejar Target Waktu

Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari dirancang bukan sekadar sebagai program mengejar angka penyelesaian. Lebih jauh, layanan tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang mengedepankan kepastian, transparansi, efektivitas, dan akuntabilitas.

Kantah Kota Tangerang terus mendorong penguatan koordinasi antarunit, optimalisasi proses kerja, serta pemanfaatan teknologi informasi agar setiap tahapan dapat berjalan sesuai target.

Pembagian waktu yang jelas juga diharapkan membuat masyarakat memiliki gambaran yang lebih pasti mengenai proses yang sedang dijalankan.

Skema 3-2-5 tersebut sekaligus menegaskan bahwa percepatan layanan membutuhkan tanggung jawab bersama. Bapenda memiliki peran pada tahap awal, PPAT memastikan proses administrasi dan akta berjalan sesuai ketentuan, sedangkan Kantah Kota Tangerang menyelesaikan tahapan pelayanan pertanahan dalam alokasi lima hari.

Dorong Pelayanan Makin Pasti

Tardi menegaskan, keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada konsistensi seluruh pihak dalam menjalankan peran masing-masing.

“Kita ingin membangun ekosistem pelayanan yang tidak berjalan sendiri-sendiri. Ketika prosesnya terintegrasi dan masing-masing pihak memiliki komitmen yang sama, masyarakat akan mendapatkan pelayanan yang lebih cepat dan memiliki kepastian,” katanya.

Ia menambahkan, Kantah Kota Tangerang akan terus mendorong inovasi pelayanan agar layanan pertanahan semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

Penguatan layanan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari pun menjadi salah satu langkah Kantah Kota Tangerang dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang lebih modern dan responsif.

Dengan kolaborasi Bapenda, PPAT, dan Kantah Kota Tangerang, masyarakat diharapkan tidak hanya memperoleh proses yang lebih cepat, tetapi juga pelayanan yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.(zie)

Berita Terkait

Lantik 362 PNS, Bupati Tangerang Tekankan Integritas dan Kualitas Pelayanan Publik
12 Kelompok Pemuda Terima Hibah YCAF 2026, Pemkab Tangerang Dorong Aksi Nyata Atasi Masalah Lingkungan
Pemkab Tangerang Perkuat Generasi Qur’ani, 76 Peserta Bersaing di STQ Tilawah Gemilang 2026
Tangsel Tambah Anggaran Porprov Rp2,5 Miliar, Total Disiapkan Rp18,5 Miliar
Polresta Tangerang Salurkan 3.000 Liter Air Bersih untuk 300 KK di Sindang Jaya
Hari Santri 2026, Pilar Saga Tekankan Peran Santri Merawat Kebhinekaan di Tangsel
Bupati Tangerang Dorong UMKM Naik Kelas, Tekankan Digitalisasi dan Perluasan Pasar
Urus KIA Gratis! Kecamatan Kelapa Dua Permudah Layanan, Anak Tak Perlu Datang

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:48

Lantik 362 PNS, Bupati Tangerang Tekankan Integritas dan Kualitas Pelayanan Publik

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:01

12 Kelompok Pemuda Terima Hibah YCAF 2026, Pemkab Tangerang Dorong Aksi Nyata Atasi Masalah Lingkungan

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:47

Pemkab Tangerang Perkuat Generasi Qur’ani, 76 Peserta Bersaing di STQ Tilawah Gemilang 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:32

Tangsel Tambah Anggaran Porprov Rp2,5 Miliar, Total Disiapkan Rp18,5 Miliar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:38

Polresta Tangerang Salurkan 3.000 Liter Air Bersih untuk 300 KK di Sindang Jaya

Berita Terbaru