SISGITA Tangsel Satukan Data Tanah dan Pajak, 492 Ribu Objek PBB Bakal Dipetakan Lebih Akurat

Senin, 21 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG SELATAN; Tangeranghits.id — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait integrasi data pajak dan pertanahan melalui Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA).

Penandatanganan tersebut melibatkan pemerintah daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Kantor Pertanahan dari sejumlah wilayah.

SISGITA yang dikembangkan Pemkot Tangsel ini disiapkan menjadi salah satu acuan bagi daerah lain dalam mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan.

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, sebanyak 60 pemerintah daerah diundang dalam kegiatan tersebut. Dari jumlah itu, 46 kepala daerah hadir dan mengikuti langsung proses penandatanganan.

“Jadi ada dua produk hukum, MoU antara saya sebagai kepala daerah dengan para kepala daerah yang lain yang diundang 60 pada hari ini,” kata Benyamin usai penandatanganan MoU dan PKS di Gedung Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangsel, Serua, Ciputat, Senin 21 September 2026.

Selain kepala daerah, kegiatan tersebut turut dihadiri dua wakil kepala daerah, dua sekretaris daerah, tiga asisten daerah, serta perwakilan organisasi perangkat daerah dari empat kabupaten.

Benyamin menjelaskan, MoU menjadi dasar kerja sama antarpemerintah daerah. Sementara PKS melibatkan Bapenda dan Kantor Pertanahan dari masing-masing daerah.

“Kemudian perjanjian kerja sama ditandatangani antara Kepala Badan Pendapatan Daerah Tangerang Selatan dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah dari daerah-daerah yang lain,” jelasnya.

Hal serupa dilakukan antara Kepala Kantor Pertanahan Tangerang Selatan dengan Kepala Kantor Pertanahan dari daerah-daerah yang bekerja sama.

Menurut Benyamin, SISGITA mengintegrasikan peta objek pajak milik Bapenda dengan peta induk bidang atau Nomor Induk Bidang (NIB) yang dimiliki Kantor Pertanahan.

“Nah, dua ini digabungkan jadi satu sehingga yang diperoleh adalah akurasi data terkini, baik luas tanah, volume tanah maupun yang nanti ke depan termasuk bangunannya,” paparnya.

Integrasi tersebut memungkinkan pemerintah mengetahui perubahan luas tanah berdasarkan data pertanahan terbaru. Data itu kemudian dapat disandingkan dengan data pajak yang selama ini tercatat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Benyamin mencontohkan, perubahan kepemilikan akibat pembagian waris maupun pembelian lahan baru dapat teridentifikasi setelah data pertanahan dan perpajakan dipadukan.

“Nah, di situ ketahuan. Oh ternyata tanah saya bertambah 100 meter atau tanah saya karena sudah dibagi waris berkurang 100 meter dari luas awal,” terangnya.

Dengan integrasi tersebut, data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) juga dapat diperbarui berdasarkan kondisi objek tanah yang lebih akurat.

Benyamin mengatakan, sistem ini juga menyasar persoalan perubahan kepemilikan tanah yang belum diikuti perubahan nama pada SPPT.

Menurutnya, masih terdapat kondisi ketika sertifikat tanah telah berganti nama, tetapi data perpajakannya masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya.

“Jadi nanti dengan ini ketahuan pemilik tanahnya atas nama siapa, pemilik pajaknya atas nama siapa, sehingga yang kita gunakan adalah data sertifikat tentunya,” ujarnya.

Untuk menindaklanjuti integrasi data tersebut, Pemkot Tangsel telah membentuk satuan tugas yang melibatkan Bapenda dan Kantor Pertanahan. Tim tersebut akan memetakan data yang perlu diperbarui sebelum ditindaklanjuti kepada masyarakat.

“Saya membentuk satuan tugas antara Bapenda dengan Kantor Pertanahan. Nanti mereka akan bekerja berdua, melihat apa yang harus diperbarui oleh masyarakat dan seterusnya,” terangnya.

Benyamin menambahkan, satuan tugas tersebut telah dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota. Kepala Bapenda ditetapkan sebagai ketua, sedangkan Kepala Kantor Pertanahan menjadi wakil ketua.

Selain mengintegrasikan data tanah dan pajak, Pemkot Tangsel juga berencana mengembangkan SISGITA dengan sistem tiga dimensi (3D). Pengembangan ini nantinya memungkinkan pendataan luas dan volume bangunan secara lebih detail.

“Jadi ke depan kami akan melakukan pengembangan dengan sistem tiga dimensi atau 3D-nya supaya terukur juga berapa luas bangunan, volume bangunan,” ungkapnya.

Benyamin menyebut, integrasi data tersebut dapat memberikan manfaat bagi pemerintah maupun masyarakat. Bagi pemerintah daerah, data yang lebih akurat dapat mendukung pengelolaan pajak daerah. Sementara bagi masyarakat, sistem tersebut dapat membantu memastikan kesesuaian antara data sertifikat dan SPPT.

“Jadi ini semata-mata untuk memberikan kemudahan bagi semua pihak, termasuk masyarakat, pemilik lahan, pemilik sertifikat itu sendiri,” tuturnya.

Saat ini, Pemkot Tangsel masih menghitung dampak penerapan SISGITA terhadap penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), baik sektor perdesaan maupun perkotaan. Pemkot juga akan menghitung dampaknya terhadap Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Benyamin mencontohkan, integrasi data dapat mengidentifikasi objek pajak yang sebelumnya tercatat hanya sebagai tanah, tetapi telah memiliki bangunan.

“Untuk mengetahui volume lahan yang ada di situ ternyata sudah ada bangunannya. Tanah saya ternyata di SPPT tadinya masih tanah saja. Sekarang sudah ada bangunan sehingga ada peningkatan dari pendapatan daerah,” tuturnya.

Di Tangsel, jumlah objek pajak PBB tercatat lebih dari 492 ribu. Melalui integrasi data pertanahan dan pajak, Pemkot Tangsel berharap pembaruan data objek pajak dapat dilakukan secara lebih akurat.

“Dengan ini mudah-mudahan nanti objek pajaknya akan naik,” ungkapnya.

Gubernur Banten Dorong Integrasi Data

Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, integrasi data elektronik menjadi bagian penting dalam membangun pemerintahan daerah yang modern.

“Kita membutuhkan integrasi data dan sistem yang mampu menghubungkan informasi pertanahan dengan data perpajakan secara lebih terpadu. Dengan demikian, sistem elektronik perpajakan dan pertanahan tidak hanya menghasilkan data yang lebih akurat, tetapi juga proses kerja yang lebih cepat, pelayanan yang lebih efektif, serta tata kelola pemerintahan daerah yang semakin transparan dan akuntabel,” kata Andra.

Menurut Andra, keterhubungan Nomor Identifikasi Bidang dan Nomor Objek Pajak dapat memperkuat basis data perpajakan sekaligus mendukung validasi BPHTB.

“Keterhubungan Nomor Identifikasi Bidang dan Nomor Objek Pajak juga dapat memperkuat basis data perpajakan sekaligus mendukung validasi BPHTB, yang pada akhirnya diharapkan meningkatkan pendapatan asli daerah di kabupaten/kota,” ujarnya.

Andra juga menyoroti kehadiran perwakilan 60 pemerintah daerah dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, inovasi yang dikembangkan di satu daerah dapat menjadi pembelajaran bagi daerah lainnya.

“Kehadiran perwakilan 60 pemerintah daerah kabupaten/kota pada kesempatan ini menunjukkan bahwa inovasi pemerintahan daerah tidak harus berhenti di satu daerah. Inovasi yang lahir dari pengalaman dan praktik baik di suatu daerah dapat menjadi pembelajaran bagi daerah lain untuk dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing,” tuturnya.

Andra berharap inovasi sistem perpajakan dan pertanahan yang dikembangkan Pemkot Tangsel dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menjadi praktik baik yang dapat diterapkan di daerah lain.

“Semoga inovasi sistem perpajakan dan pertanahan Kota Tangerang Selatan senantiasa memberikan manfaat bagi masyarakat dan menjadi praktik baik yang menginspirasi daerah-daerah lainnya untuk terus berinovasi, memperkuat kolaborasi, dan membangun tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.(jod)

Berita Terkait

Lantik 362 PNS, Bupati Tangerang Tekankan Integritas dan Kualitas Pelayanan Publik
12 Kelompok Pemuda Terima Hibah YCAF 2026, Pemkab Tangerang Dorong Aksi Nyata Atasi Masalah Lingkungan
Pemkab Tangerang Perkuat Generasi Qur’ani, 76 Peserta Bersaing di STQ Tilawah Gemilang 2026
Tangsel Tambah Anggaran Porprov Rp2,5 Miliar, Total Disiapkan Rp18,5 Miliar
Polresta Tangerang Salurkan 3.000 Liter Air Bersih untuk 300 KK di Sindang Jaya
Hari Santri 2026, Pilar Saga Tekankan Peran Santri Merawat Kebhinekaan di Tangsel
Bupati Tangerang Dorong UMKM Naik Kelas, Tekankan Digitalisasi dan Perluasan Pasar
Urus KIA Gratis! Kecamatan Kelapa Dua Permudah Layanan, Anak Tak Perlu Datang

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:48

Lantik 362 PNS, Bupati Tangerang Tekankan Integritas dan Kualitas Pelayanan Publik

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:01

12 Kelompok Pemuda Terima Hibah YCAF 2026, Pemkab Tangerang Dorong Aksi Nyata Atasi Masalah Lingkungan

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:47

Pemkab Tangerang Perkuat Generasi Qur’ani, 76 Peserta Bersaing di STQ Tilawah Gemilang 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:32

Tangsel Tambah Anggaran Porprov Rp2,5 Miliar, Total Disiapkan Rp18,5 Miliar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:38

Polresta Tangerang Salurkan 3.000 Liter Air Bersih untuk 300 KK di Sindang Jaya

Berita Terbaru