Sebagai Bentuk Mengenai Kesejahteraan PPPK, Pemkot Tangerang Tambah Tunjangan hingga 15 Persen

Rabu, 2 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG; Tangeranghits- Pemkot Tangerang menetapkan penambahan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu melalui Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 9.3 Tahun 2026 tentang peningkatan penghasilan atau penambahan tunjangan P3K. Hal tersebut sebagai bentuk komitmen Pemkot Tangerang dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur.

”Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Tangerang dalam memperjuangkan kesejahteraan aparatur sekaligus memberikan apresiasi terhadap kontribusi PPPK dalam mendukung pemerintahan dan pelayanan publik,” ungkap Wali Kota Tangerang Sachrudin, Rabu 02 September 2026.

Dalam hal ini Sachrudin mengintruksikan, seluruh PPPK untuk turut meningkatkan kinerja atau kualitas pelayanan kepada masyarakat. ”Dengan tunjangan yang diperjuangkan ditengah kondisi saat ini. Seluruh pegawai diintruksikan untuk tidak mengecewakan masyarakat, atas kesejahteraan yang telah diberikan,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Tangerang Jatmiko menjelaskan, melalui kebijakan terbaru, Pemkot Tangerang menambahkan tunjangan sebesar 15 persen kepada seluruh PPPK penuh waktu, dimana hal ini diberlakukan mulai September 2026.

“Tentunya, angka yang diterima berbeda-beda tergantung kelas jabatan. Namun, dari kenaikan 15 persen ini, paling rendah naik Rp400 ribu lebih dan kelas yang paling tinggi kenaikannya bisa diangka Rp1,3 juta lebih,” ungkap Jatmiko.

Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Tangerang memberikan apresiasi atas kontribusi PPPK dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Kita harus mengapresiasi kinerja PPPK. Kita bekerja di sini terdiri dari ASN, PNS dan PPPK. Mereka juga punya kontribusi yang luar biasa dan jumlah mereka pun banyak,” ujar Jatmiko.

Menurut Jatmiko, Pemkot Tangerang telah menganggarkan rencana penambahan tunjangan tersebut sejak Januari 2026. Namun, pelaksanaannya tetap harus menyesuaikan regulasi pemerintah pusat serta kemampuan keuangan daerah.

Pemkot Tangerang memastikan kebijakan peningkatan kesejahteraan tersebut menjadi bagian dari komitmen untuk memberikan perhatian kepada seluruh aparatur tanpa membedakan status kepegawaiannya.

“Semua ASN di lingkup Pemerintah Kota Tangerang tidak ada yang dianaktirikan. Semuanya diperjuangkan, semuanya dilindungi dan diperjuangkan kesejahteraannya,” tegasnya.

Berita Terkait

Lantik 362 PNS, Bupati Tangerang Tekankan Integritas dan Kualitas Pelayanan Publik
12 Kelompok Pemuda Terima Hibah YCAF 2026, Pemkab Tangerang Dorong Aksi Nyata Atasi Masalah Lingkungan
Pemkab Tangerang Perkuat Generasi Qur’ani, 76 Peserta Bersaing di STQ Tilawah Gemilang 2026
Tangsel Tambah Anggaran Porprov Rp2,5 Miliar, Total Disiapkan Rp18,5 Miliar
Polresta Tangerang Salurkan 3.000 Liter Air Bersih untuk 300 KK di Sindang Jaya
Hari Santri 2026, Pilar Saga Tekankan Peran Santri Merawat Kebhinekaan di Tangsel
Bupati Tangerang Dorong UMKM Naik Kelas, Tekankan Digitalisasi dan Perluasan Pasar
Urus KIA Gratis! Kecamatan Kelapa Dua Permudah Layanan, Anak Tak Perlu Datang

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:48

Lantik 362 PNS, Bupati Tangerang Tekankan Integritas dan Kualitas Pelayanan Publik

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:01

12 Kelompok Pemuda Terima Hibah YCAF 2026, Pemkab Tangerang Dorong Aksi Nyata Atasi Masalah Lingkungan

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:47

Pemkab Tangerang Perkuat Generasi Qur’ani, 76 Peserta Bersaing di STQ Tilawah Gemilang 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:32

Tangsel Tambah Anggaran Porprov Rp2,5 Miliar, Total Disiapkan Rp18,5 Miliar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:38

Polresta Tangerang Salurkan 3.000 Liter Air Bersih untuk 300 KK di Sindang Jaya

Berita Terbaru