SERANG, TangeragHits.id – Subhan Setiabudi Ganda bukan nama baru dalam lingkungan birokrasi Pemerintah Provinsi Banten. Pejabat yang kini menjabat Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Banten itu telah meniti karier melalui berbagai posisi pemerintahan sebelum dipercaya menduduki jabatan strategis di lingkungan lembaga legislatif daerah.
Subhan resmi dilantik sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Banten definitif pada November 2025 oleh Gubernur Banten Andra Soni. Jabatan tersebut melanjutkan perjalanan panjangnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, setelah sebelumnya mengemban sejumlah tugas di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
Sebelum menjadi Sekwan definitif, Subhan terlebih dahulu ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Provinsi Banten.
Ia menggantikan Deden Apriandhi yang kemudian dipercaya menjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten. Penunjukan Subhan sebagai Plt Sekwan berlaku mulai 11 Juli 2025 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten yang diterbitkan pada 9 Juli 2025.
Pengalaman Subhan di lingkungan Sekretariat DPRD Banten juga terbilang panjang. Ia pernah menduduki sejumlah jabatan, antara lain Kepala Subbagian Rapat dan Risalah, Kepala Subbagian Alat Kelengkapan DPRD, Kepala Subbagian Peliputan dan Protokol, Kepala Subbagian Humas dan Persidangan, Kepala Bagian Aspirasi dan Humas, hingga Kepala Bagian Persidangan, Aspirasi, dan Humas.
Rangkaian jabatan tersebut membuat Subhan cukup memahami mekanisme kerja DPRD, mulai dari penyelenggaraan rapat dan sidang, fasilitasi alat kelengkapan dewan, pengelolaan aspirasi masyarakat, hingga komunikasi publik dan kehumasan.
Kepala Bagian Persidangan, Aspirasi, dan Humas Sekretariat DPRD Banten, Suryana, menilai pengalaman tersebut menjadi salah satu modal penting bagi Subhan dalam menjalankan tugas sebagai Sekwan.
“Pak Subhan memiliki pengalaman birokrasi yang cukup lengkap. Beliau pernah menduduki berbagai posisi strategis dan memahami tata kelola pemerintahan maupun dinamika kerja di DPRD,” ujar Suryana.
Selain berkarier di Sekretariat DPRD, Subhan juga pernah dipercaya memimpin UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Ciputat pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten.
Ia juga pernah mengemban tugas sebagai Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Banten.
Pengalaman di sejumlah bidang tersebut memberikan ruang bagi Subhan untuk memahami berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan, mulai dari pengelolaan pendapatan daerah, pelayanan publik, administrasi pemerintahan, hingga urusan kesatuan bangsa dan politik.
Menurut Suryana, pengalaman tersebut turut mendukung kemampuan manajerial Subhan dalam menjalankan roda kesekretariatan DPRD.
Selama menjalankan tugas sebagai Plt maupun setelah definitif sebagai Sekwan, agenda kelembagaan DPRD Banten dinilai tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami menilai kinerja beliau selama ini baik. Pelayanan terhadap kegiatan DPRD berjalan normal dan tugas-tugas kesekretariatan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya,” kata Suryana.
Sebagai Sekwan, Subhan memiliki posisi penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPRD. Sekretariat DPRD menjadi unsur pendukung yang menyediakan pelayanan administratif dan fasilitasi terhadap pelaksanaan fungsi DPRD.
Dengan pengalaman panjang di lingkungan birokrasi dan Sekretariat DPRD, Subhan kini dituntut memastikan dukungan kesekretariatan berjalan efektif, terutama dalam menunjang pelaksanaan tiga fungsi utama DPRD, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Perjalanan karier tersebut menjadi bekal bagi Subhan untuk menjalankan tugasnya di tengah kompleksitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan dinamika kelembagaan DPRD Banten. (ADV)







