26 Agu 2026, Rab

Polisi Ungkap Residivis Curanmor di Area Parkir Masjid di Ciledug

KOTA TANGERANG; Tangeranghits — Aksi dua komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menyasar kendaraan jamaah masjid saat salat Subuh diungkap pihak kepolisian Unit Reskrim Polsek Ciledug.

Pengungkapan kedua pelaku, setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan informasi yang beredar di media sosial.

Kedua pelaku tersebut berinisial MF (33) yang berperan sebagai joki sekaligus mengawasi situasi dan CW (48) sebagai eksekutor atau pemetik motor.

Mereka ditangkap pada Kamis 20 Agustus 2026, setelah petugas mencurigai dua orang yang mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri sesuai hasil penyelidikan.

Kapolsek Ciledug Kompol Susida Aswita mengatakan, pengungkapan bermula dari maraknya kasus pencurian motor yang menyasar parkiran masjid pada waktu Subuh.

“Kami melakukan pemetaan terhadap ciri-ciri pelaku, kendaraan yang digunakan, waktu operasi hingga lokasi yang menjadi sasaran. Dari rekaman CCTV dan informasi di media sosial, petugas kemudian melakukan patroli dan penyisiran secara rutin,” ujar Susida, Rabu 26 Agustus 2026.

Pada aat itu lanjut Susida, petugas melihat dua orang yang gerak-geriknya mencurigakan. kemudian petugas membuntuti pelaku hingga masuk ke kawasan Larangan.

“Pelaku sempat mendatangi sebuah masjid di Perumahan Larangan Indah. Tapi aksi pencurian tidak terjadi karena jamaah telah membubarkan diri dari area parkiran” ujarnya.

Petugas kemudian melakukan penyergapan. Kedua pelaku berhasil diamankan berikut sepeda motor yang digunakan.

Dari pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mencuri kendaraan, antara lain mata kunci, magnet kunci, kunci kontak dan peralatan lainnya.

Selain itu kata Susida, petugas menyita sejumlah barang bukti yaitu, satu unit Honda Beat, dua handphone, tas, helm, sepatu serta rekaman CCTV sebagai barang bukti.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor selama sekitar satu tahun” ujarnya.

Susida juga menjelaskan, untuk Sasarannya bukan hanya parkiran masjid, tetapi juga kawasan perumahan dan kontrakan. Para pelaku biasanya beraksi pada dini hari hingga pagi hari.

“Dari pemeriksaan sementara, mereka mengaku beraksi sekitar pukul 02.00 sampai 07.00 WIB. Sasarannya antara lain parkiran masjid, perumahan dan kontrakan. Mereka mengaku bisa melakukan pencurian dua sampai tiga kali dalam satu minggu,” terangnya.

Selain itu menurut para pelaku, Motor hasil curian kemudian dijual kepada seorang penadah di wilayah Karawang, Jawa Barat, dengan harga sekitar Rp3 juta per unit.

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas telah melakukan pengembangan ke wilayah Karawang untuk mencari penadah. Namun, penadah yang dituju belum ditemukan karena disebut sudah dua hari tidak pulang ke rumah.

‘ternyata satu dari satu tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman di Lapas Subang pada 2024″ ungkap Susida.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas kepolisian masih mengembangkan pengakuan dari kedua tersangka untuk mencocokkan lokasi-lokasi pencurian lainnya, termasuk di wilayah Ciledug, Karang Tengah, Larangan, Pinang, Cipondoh, Neglasari, Cengkareng hingga Pondok Aren.

Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi mengatakan pengungkapan ini menjadi bukti bahwa polisi tidak hanya menunggu laporan, tetapi melakukan patroli dan penyelidikan berdasarkan pola kejahatan yang berkembang di masyarakat.

“Kami akan terus kembangkan pengungkapan ini, termasuk mengejar penadah dan kemungkinan adanya pelaku lain. Masyarakat juga kami imbau tetap waspada, khususnya saat memarkir kendaraan pada dini hari, dan segera melapor melalui call center 110 apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan,” ujar Eko.

Saat ini kedua pelaku diamankan untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan.

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *